KPU Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Keberatan
Partai Ummat menjadi satu-satunya parpol baru yang kandas di tahapan verifikasi faktual. Partai Ummat berencana menggugat keputusan KPU ke Badan Pengawas Pemilu.
Oleh
REBIYYAH SALASAH
·5 menit baca
REBIYYAH SALASAH
Rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022), di Gedung KPU, Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum menetapkan 17 partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Sebanyak sembilan partai merupakan partai parlemen, delapan sisanya ialah partai baru dan partai nonparlemen. Penetapan diwarnai keberatan dari Partai Ummat yang dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.
Jumlah 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 lebih banyak dibandingkan Pemilu 2019. Saat itu, jumlah parpol peserta pemilu sebanyak 16 parpol.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 17 parpol peserta Pemilu 2024 dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Hasil penetapan disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Hasyim menyampaikan, sebanyak 17 partai itu terdiri dari sembilan partai parlemen, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golkar, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Adapun delapan sisanya merupakan partai nonparlemen dan partai baru. Partai nonparlemen atau partai peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen meliputi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Garuda. Adapun parpol baru adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelora Indonesia, dan Partai Buruh.
Hasyim juga menyampaikan penetapan enam partai lokal Aceh sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR Aceh dan anggota DPR kabupaten/kota. Keenam partai itu meliputi Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Daruh Aceh, Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
”Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada 14 Desember 2022,” kata Hasyim seraya menandatangani berita acara penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
Rapat pleno diawali dengan pembacaan hasil rekapitulasi verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 oleh ketua KPU dari 34 provinsi. Setelah pembacaan rekapitulasi selesai, Partai Ummat melakukan interupsi untuk menanyakan tentang mekanisme pengajuan keberatan.
”Apakah keberatan bisa disampaikan saat ini?” tanya Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin.
Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik saat membacakan tata tertib rapat mengatakan, KPU menyiapkan surat pernyataan keberatan apabila ada partai yang ingin mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari kemudian kembali menegaskan pernyataan Idham bahwa keberatan dapat disampaikan secara tertulis kepada KPU setelah pembacaan hasil rekapitulasi.
Partai Ummat langsung mengajukan keberatan secara tertulis kepada KPU. Formulir keberatan itu diserahkan Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin kepada Hasyim Asy’ari. Setelah diterima oleh KPU, formulir itu ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja.
Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin menyerahkan formulir keberatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022), di Gedung KPU, Jakarta.
Rapat kemudian diskors selama satu jam untuk menyiapkan berita acara rekapitulasi nasional hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024.
Setelah itu, rapat pleno dilanjutkan dengan agenda penandatanganan berita acara rekapitulasi nasional hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024 oleh ketua dan anggota KPU. Lalu, pembacaan serta penandatanganan berita acara penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
Rapat pleno diakhiri penyerahan salinan keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 kepada partai politik peserta Pemilu 2024 dan Bawaslu.
Satu-satunya yang kandas
Partai Ummat menjadi satu-satunya partai yang kandas di tahapan verifikasi faktual. Partai ini dinilai tidak memenuhi syarat di dua provinsi, yaitu Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Di Nusa Tenggara Timur, Partai Ummat hanya lolos di 12 kabupaten/kota. Padahal, syarat minimalnya adalah 17 kabupaten/kota. Adapun di Sulawesi Utara, Partai Ummat hanya lolos di satu wilayah, sedangkan syarat minimal provinsi tersebut adalah 11 wilayah.
REBIYYAH SALASAH
Hasil rekapitulasi verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Provinsi Sulawesi Utara yang dibacakan oleh ketua KPU daerah tersebut dalam rapat pleno, Rabu (14/12/2022), di Gedung KPU, Jakarta. Dari hasil itu diketahui, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Nazaruddin menyampaikan, Partai Ummat mengajukan keberatan karena hasil rekapitulasi keanggotaan Ummat di 34 provinsi oleh KPU tidak sesuai dengan data yang mereka miliki. Selain itu, Partai Ummat merasa penyelenggara KPU di beberapa kabupaten mempersulit mereka dalam pelaksanaan verifikasi faktual.
”Dari 15 wilayah di Sulawesi Utara, kami dinyatakan hanya lolos di satu daerah. Ini luar biasa mengejutkan. Kami melihat ada manipulasi di salah satu daerah di Sulawesi Utara. Data keanggotaan partai kami justru diberikan kepada partai lain,” kata Nazaruddin saat rapat pleno diskors untuk menyiapkan berita acara rekapitulasi nasional.
Selain menduga adanya manipulasi, Nazaruddin mengklaim partainya juga mendapat perlakuan diskriminatif dari anggota KPU. Perlakuan itu berupa penolakan penggunaan rekaman video untuk verifikasi faktual. Padahal, partai lain diperbolehkan menggunakan rekaman video untuk memverifikasi keanggotaannya apabila anggota tersebut sulit didatangi langsung.
”Di lima daerah di NTT, rekaman video kami ditolak oleh KPU. Padahal, di 12 daerah lainnya diterima. Di Sulawesi Utara, kami mengalami kesulitan hampir di semua daerah karena mekanisme video itu ditolak,” ucapnya.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik di sebuah rumah salah seorang anggota partai di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (25/10/2022).
Nazaruddin juga menyampaikan, Partai Ummat akan secepatnya menindaklanjuti keputusan KPU itu ke Bawaslu melalui sengketa proses.
Pada Selasa (13/12/2022) atau sehari sebelum penetapan partai peserta Pemilu 2022, Partai Ummat mengaku telah memperoleh informasi bahwa KPU akan memutuskan partai tersebut tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan, partainya mengantongi semua bukti terkait kejanggalan saat verifikasi faktual. Bukti-bukti tertulis ataupun digital itu mereka kumpulkan dan persiapkan untuk melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh KPU ke Bawaslu.