Partai Ummat Menuntut Hasil Verifikasi Parpol Diaudit Tim Independen
Partai Ummat mengaku memperoleh informasi partainya akan dinyatakan oleh KPU tak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Padahal, rapat pleno pengambilan keputusan terkait parpol peserta pemilu baru digelar besok.
Oleh
REBIYYAH SALASAH
·4 menit baca
REBIYYAH SALASAH
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais (empat dari kanan) dan Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (empat dari kiri) diapit oleh pengurus Partai Ummat lainnya saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Ummat, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Partai Ummat mengaku telah memperoleh informasi bahwa Komisi Pemilihan Umum akan memutuskan partai tersebut tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Keputusan itu dinilai keliru karena Partai Ummat merasa sudah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta. Adapun KPU menegaskan belum mengambil keputusan terkait partai politik baru dan nonparlemen yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Keputusan baru akan diambil Rabu (14/12/2022).
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (13/12/2022), mengklaim informasi yang diterima partainya terkait hasil verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) valid. Dalam informasi itu disebutkan, Partai Ummat menjadi satu-satunya partai yang tidak lolos Pemilu 2024. Padahal, delapan parpol baru dan nonparlemen lainnya lolos.
Amien pun menilai keputusan yang akan dikeluarkan KPU itu sangat bias, penuh kejanggalan, dan tidak masuk akal.
”Partai Ummat akan melawan. Jadi, bukan lantas diam dan nrimo,” ujar Amien.
Partai Ummat melayangkan tiga tuntutan kepada pemerintah dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pertama, Partai Ummat menuntut seluruh hasil verifikasi yang telah dilakukan KPU terhadap partai baru dan partai nonparlemen untuk diaudit oleh tim independen. Kedua, menuntut agar seluruh hasil verifikasi terhadap parpol parlemen untuk ikut diaudit pula dan hasilnya dibuka kepada publik.
”Terakhir, menuntut DKPP memeriksa seluruh jajaran KPU pusat terkait adanya dugaan kuat intervensi terhadap KPU provinsi dan daerah mengenai hasil verifikasi faktual KPU provinsi dan daerah serta memberhentikan oknum pelanggar,” ujar Amien.
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menambahkan, partainya mengantongi semua bukti terkait klaim mereka soal KPU. Bukti-bukti tertulis ataupun digital itu mereka kumpulkan dan persiapkan untuk melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
”Apakah akhirnya kami Bawaslu atau tidak, kami melihat dulu bagaimana angin besok. Kami lihat pengumumannya, tapi insya Allah kami sudah dan sedang mempersiapkannya,” tutur Ridho.
REBIYYAH SALASAH
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Ummat, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Ridho mengklaim Partai Ummat telah mempersiapkan proses verifikasi faktual dengan baik. Dengan demikian, ia yakin jika Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) bukan karena datanya tidak memenuhi syarat, tetapi ada pihak yang mencoba menghambat dan mematikan pergerakan mereka.
Ia mencontohkan, data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menunjukkan hasil verifikasi faktual keanggotan Partai Ummat di beberapa daerah tak ada yang memenuhi syarat (MS).
”Lantas, kami konfirmasi ke pengurus kami, mereka bilang tidak mungkin nol MS karena mereka ikut verifikator. Mereka bilang, ada puluhan anggota yang ditemui verifikator dan pengurus menghitungnya. Namun, kenapa dalam rekapitulasi justru nol MS?” tanya Ridho.
Selain itu, Ridho menuding KPU diskriminatif. Sebagai contoh, ada anggota KPU di daerah yang tak membolehkan penggunaan panggilan video untuk memverifikasi anggota partainya yang tak bisa ditemui secara langsung. ”Padahal, partai lain boleh,” ucapnya.
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
Ketua Komisi Pemilihan Umum Depok Nana Shobarna melakukan verifikasi faktual kepada warga Kecamatan Sawangan, Depok, Kamis (27/10/2022).
Saat dihubungi secara terpisah, anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, KPU tugasnya sebagai rekapitulator atas hasil verifikasi partai politik yang diselenggarakan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Ia juga menegaskan bahwa KPU belum melakukan rekapitulasi nasional atas hasil verifikasi partai politik karena baru dilaksanakan pada rapat pleno besok.
Dengan demikian, kata Idham, sulit untuk membuktikan klaim Partai Ummat karena keputusannya pun belum diambil.
”Sementara itu, rapat pleno yang dilakukan KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi, kan, dilakukan terbuka. Coba saja tanya teman-teman KPU di daerah untuk tahu prosesnya. Yang pasti, semua partai pasti mengikuti prosesnya, termasuk Partai Ummat,” ucap Idham.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan, Partai Ummat dapat melakukan pelaporan pelanggaran administratif pemilu jika menyangkut pelanggaran atas tata cara prosedur, mekanisme pelaksanaan tahapan pendaftaran, dan verifikasi partai politik menjadi peserta pemilu. Kemudian, apabila ditemui unsur pidana pemalsuan surat atau dokumen, proses pelaporannya dapat berupa tindak pidana ke kepolisian.
KOMPAS/PRADIPTA PANDU
Titi Anggraini
Selain itu, jika pelanggaran-pelanggaran tersebut dilakukan penyelenggara pemilu, maka Partai Ummat diharapkan mau melaporkan ke DKPP agar bisa diperiksa kemungkinan terjadi pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara. Setiap dugaan pelanggaran mesti ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya agar mendapatkan penyelesaian yang akuntabel dan berkeadilan.
”Upaya hukum tidak boleh dianggap sebagai upaya mendelegitimasi KPU atau penyelenggara pemilu. Justru skema penanganan pelanggaran yang terbuka, transparan, dan akuntabel akan membuat publik bisa menilai kesungguhan dalam menjaga kredibilitas dan integritas Pemilu 2024,” tutur Titi.
Melalui akses publik terhadap proses penanganan pelanggaran yang dilakukan para pihak, akan tumbuh kepercayaan dari masyarakat bahwa tidak ada kecurangan yang terbiarkan atau ditutup-tutupi oleh otoritas. Hal itu diyakini akan berkontribusi positif pada tetap terjaganya kepercayaan publik pada penyelenggara pemilu dan mengokohkan kepercayaan terhadap Pemilu 2024 yang bersih, luber, jurdil, dan demokratis.