logo Kompas.id
Politik & HukumRevisi UU IKN Berjalan Mulus...
Iklan

Revisi UU IKN Berjalan Mulus meski Terindikasi Melanggar Aturan

Revisi UU IKN menjadi satu dari 39 RUU yang telah disepakati pemerintah dan DPR untuk masuk dalam Prolegnas 2023. Kesepakatan mulus diambil meski pemerintah belum menyerahkan naskah akademik dan draf revisi ke DPR.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
· 4 menit baca
Suasana rapat kerja Badan Legislasi DPR bersama pemerintah dan DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/12/2022).
KURNIA YUNITA RAHAYU

Suasana rapat kerja Badan Legislasi DPR bersama pemerintah dan DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah menyetujui revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2023 meski terindikasi melanggar peraturan perundang-undangan. Pengajuan rancangan undang-undang tidak disertai dengan naskah akademik sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Tata Tertib DPR.

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau RUU IKN menjadi satu dari 39 RUU yang telah disepakati pemerintah dan DPR untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Kesepakatan yang dimaksud diambil dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000