Untuk Kedua Kalinya, Mantan KSAU Agus Supriatna Mangkir dari Pengadilan
Mantan KSAU Agus Supriatna kembali mangkir menghadiri sidang tanpa ada informasi dan konfirmasi. KPK sudah meminta bantuan kepada Panglima TNI dan KSAU, tetapi tidak ada informasi mengenai keberadaan Agus.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal (Purn) Agus Supriatna kembali mangkir untuk menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 tahun 2016-2017. Hakim yang menangani kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 738,9 miliar itu meminta jaksa penuntut umum agar memanggil paksa para saksi yang tidak kooperatif.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Arif Suhermanto mengungkapkan, Agus kembali tidak hadir tanpa memberikan informasi dan konfirmasi. Pemanggilan tersebut adalah yang kedua kali setelah pekan lalu mangkir.
”Agus Supriatna dan Supriyanto Basuki (Asisten Perencana Angkata Udara) tidak ada informasi yang mulia, tidak ada konfirmasi juga,” kata Arif dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/11/2022).
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Djuyamto dengan didampingi Rianto Adam Pontoh dan Ida Ayu Mustikawati selaku hakim anggota. Terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh juga hadir di persidangan dengan didampingi penasihat hukumnya.
Agus Supriatna dan Supriyanto Basuki (Asisten Perencana Angkata Udara) tidak ada informasi yang mulia, tidak ada konfirmasi juga.
Arif mengungkapkan, KPK sudah meminta bantuan Panglima TNI dan Kepala Sraf TNI Angkatan Udara (KSAU), tetapi tidak ada informasi mengenai keberadaan Agus. Bahkan, KPK sudah mendatangi alamat Agus di Trikora Raya Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, dan Bogor, Jawa Barat. Penjaga rumah di Trikora yang merupakan anggota TNI mengatakan, Agus tidak tinggal lagi di alamat tersebut. KPK juga telah mendatangi rumah di Bogor, tetapi juga tidak ada.
Djuyamto meminta jaksa untuk memastikan apakah surat pemanggilan terhadap Agus sudah diterima atau belum. Jaksa menegaskan bahwa KPK sudah mendatangi alamat rumah Agus.
Menurut Djuyamto, surat panggilan itu harus sah dan patut. Sebab, itu penting untuk menentukan sikap selanjutnya dan digunakan majelis hakim untuk mengambil sikap. ”Jadi kalau katakanlah kita belum bisa memastikan apakah itu sampai pada yang bersangkutan nanti juga jadi persoalan di kemudian hari. Kalau kita mau mengambil sikap, kan tidak bisa,” tuturnya.
Jadi kalau katakanlah kita belum bisa memastikan apakah itu sampai pada yang bersangkutan nanti juga jadi persoalan di kemudian hari. Kalau kita mau mengambil sikap, kan tidak bisa.
Selain Agus dan Supriyanto, enam tersangka lainnya juga tidak hadir. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen TNI AU Heribertus Hendi Haryoko, Kepala Unit Layanan Pengadaan TNI AU dan Ketua Panitia Pengadaan Fransiskus Teguh Santosa, Staf Keuangan PT Diratama Jaya Mandiri Angga Munggaran, Kepala Pemegang Kas (Pekas) Wisnu Wicaksono, Kepala Urusan Yar Pekas Mabes TNI AU Joko Sulistiyono, pegawai BRI Kantor Cabang Markas Besar TNI Cilangkap Ratna Komala Dewi, serta pegawai BRI Kantor Cabang Mabes TNI Cilangkap Bayu Nur Pratama.
Heribertus dan Fransiskus sudah tiga kali mangkir, sedangkan Angga sudah lima kali mangkir. Djuyamto kembali meminta Angga agar dipanggil paksa seperti yang sudah disampaikan pada sidang sebelumnya. Arif mengatakan KPK sudah mendatangi rumah Angga, tetapi istri dan anak menginformasikan bahwa Angga tidak pernah pulang.
Djuyamto kembali meminta KPK memanggil paksa lagi terhadap Angga. Pihaknya akan menyiapkan penetapan untuk pemanggilan paksa terhadap Angga.
Pengacara Lukas Enembe diperiksa
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Roy Rening, diperiksa oleh KPK terkait dengan kasus tindak pidana korupsi dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek bersumber dari APBD Provinsi Papua untuk tersangka Lukas. Seusai diperiksa, Roy mengatakan, ia tidak memberikan keterangan karena tidak mengetahui kasus gratifikasi yang menjerat Lukas.
Selain itu, kata Roy, Lukas sudah melarangnya untuk memberikan keterangan terkait dengan kepentingan pembelaannya. ”Dia (Lukas) katakan bahwa itu hak saya. Kamu cuma kuasa. Kamu tidak boleh memberikan keterangan apa pun terkait dengan kepentingan pembelaan saya. Itu permintaan Gubernur langsung dan saya cuma kuasa,” tutur Roy.
Dia (Lukas) katakan bahwa itu hak saya. Kamu cuma kuasa. Kamu tidak boleh memberi keterangan apa pun terkait dengan kepentingan pembelaan saya. Itu permintaan Gubernur langsung dan saya cuma kuasa.
Adapun perwakilan tim kuasa hukum dan advokasi Lukas lainnya, Aloysius Renwarin, meminta pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan di Jayapura, Papua.
Sementara itu, anggota tim hukum dan advokasi Lukas, Petrus Bala Pattyona, mengatakan, kondisi Lukas sudah semakin memburuk akibat penyakit ginjal, paru-paru, dan stroke. Ia mengaku dokter di Singapura sudah mengirimkan rekomendasi bahwa Lukas harus dibawa ke Singapura. Apabila dibiarkan, dalam satu pekan keadaannya akan sangat memburuk dan bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, keinginan untuk perawatan Lukas di Singapura akan dibahas di rapat pimpinan. KPK juga akan kembali memanggil Aloysius untuk diperiksa di KPK karena tidak ada alasan tidak bisa datang.