logo Kompas.id
Politik & HukumRKUHP: Denda Tak Dibayar,...
Iklan

RKUHP: Denda Tak Dibayar, Kekayaan Terpidana Bisa Disita

Aliansi Nasional Reformasi KUHP meminta ketentuan soal denda di RKUHP ditinjau ulang. Penyitaan aset atau harta kekayaan diharapkan hanya diberlakukan terhadap korporasi.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/o72IzzKTg6XutaNnvpoidiYfpNg=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F08%2F10%2F6f215097-8d97-46b6-b0e2-3a5772f22a54_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sudah disetujui disahkan di tingkat I oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dengan pemerintah mengatur ancaman penyitaan harta kekayaan senilai denda yang dijatuhkan hakim jika dalam waktu yang tidak ditentukan pidana denda tersebut tidak dibayar. Sejumlah kalangan menilai ketentuan tersebut bisa menimbulkan masalah sosial karena membuat rakyat miskin yang menjadi terpidana kian miskin.

Negara diharapkan tidak mengambil keuntungan/uang dari rakyat tak mampu. Aliansi Nasional Reformasi KUHP meminta ketentuan tersebut ditinjau ulang. Penyitaan aset/harta kekayaan diharapkan hanya diberlakukan terhadap korporasi.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000