logo Kompas.id
Politik & HukumSelangkah Lagi RKUHP Disetujui...
Iklan

Selangkah Lagi RKUHP Disetujui Disahkan

Persetujuan pengesahan RKUHP di tingkat I diwarnai catatan dari Fraksi Partai Demokrat dan PKS. Di luar DPR, sejumlah pihak masih keberatan dengan beberapa pasal di RKUHP.

Oleh
REBIYYAH SALASAH
· 3 menit baca
Sejumlah fraksi Komisi III DPR berpose dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Omar Sharif Hiariej seusai menyetujui pengesahan RKUHP dalam pembahasan tingkat I, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamsi (24/11/2022).
REBIYYAH SALASAH

Sejumlah fraksi Komisi III DPR berpose dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Omar Sharif Hiariej seusai menyetujui pengesahan RKUHP dalam pembahasan tingkat I, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamsi (24/11/2022).

JAKARTA, KOMPAS - Persetujuan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP tinggal selangkah lagi setelah pemerintah bersama Komisi III DPR menyetujui pengesahan rancangan UU tersebut. Pengesahan RKUHP dinilai dapat menjadi peletak dasar bangunan sistem hukum pidana sebagai perwujudan keinginan dekolonisasi KUHP warisan kolonial Belanda, meski di sisi lain, tak sedikit yang masih keberatan dengan sejumlah norma di dalamnya.

Pengesahan RKUHP di tingkat I antara Komisi III DPR dan pemerintah disetujui dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Sembilan fraksi menyetujui pengesahan meski dua fraksi di antaranya, yakni Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memberikan catatan.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000