KPK diusulkan untuk menganalisis LHKPN para hakim di MA secara rutin. Selain itu, MA dan KY juga perlu memperkuat sinergi untuk mengawasi hakim.
Oleh
REBIYYAH SALASAH
·4 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Hakim Agung Sudrajad Dimyati dengan rompi tahanan saat diekspose Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/9/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Penetapan tersangka dua hakim agung dan panitera pengganti dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai sebagai momentum bagi Mahkamah Agung untuk berbenah. Pembenahan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelibatan publik, pengetatan seleksi jabatan, pengawasan pegawai pengadilan, hingga sinergi dengan Komisi Yudisial.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LelP) Liza Farihah, Rabu (23/11/2022), mengatakan, perhatian publik saat ini tertuju pada Mahkamah Agung (MA). Momen ini dapat dimanfaatkan MA untuk melakukan pembenahan.
”Sejak operasi tangkap tangan (Sudrajad Dimyati oleh KPK), September lalu, kami mencoba lihat di Instagram MA, tidak ada upaya penjangkauan publik untuk memberi tahu bahwa MA sedang mengalami masalah dan sedang berupaya memperbaiki. Akibatnya, ada anggapan MA santai-santai saja,” kata Liza dalam acara diskusi bertajuk ”MARI Mendengar Koalisi Pemantau Peradilan”, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Dalam acara tersebut, hadir pula Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dan Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata.
Acara itu diselenggarakan MA untuk menjaring masukan dan aspirasi dari organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan. Beberapa organisasi yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan, antara lain, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LelP), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Indonesian Judicial Research Society (IJRS), Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan LBH Masyarakat.
Hakim Agung Gazalba Saleh (kanan) seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Kamis (27/10/2022) di Jakarta. Gazalba dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka, selain hakim agung Sudrajad Dimyati, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Liza menambahkan, MA sebenarnya memiliki upaya pembaruan yang sangat berguna dan lebih baik dibandingkan lembaga penegak hukum lain. Namun, soal penjangkauan publik, MA kalah bersaing dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan Agung dan Polri. Masyarakat akhirnya tidak mengetahui apa yang sedang dilakukan MA di tengah situasi krisis.
Menurut dia, penting juga bagi MA untuk mendorong KPK menganalisis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) para hakim di MA secara rutin. Nantinya, LHKPN digunakan untuk seleksi jabatan strategis. Namun, MA juga perlu berani melakukan terobosan jika ditemukan LHKPN tidak sesuai dengan kekayaan sebenarnya.
”Apakah, misalnya, MA berani untuk menjadikan analisis LHKPN untuk menjadi salah satu filter menggugurkan calon dalam seleksi? Apakah mau menjadikan analisis LHKPN sebagai alat filter bukan porsi penilaian?” ucap Liza.
Ia pun meminta MA untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap pegawai pengadilan. Sebab, dari kasus dugaan suap Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang ditengarai melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, terlibat pula panitera pengganti dan staf pengadilan.
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA
Gedung Mahkamah Agung, di Jakarta.
Yang juga penting, lanjut Liza, penguatan sinergi MA dan KY untuk pengawasan hakim. ”Hubungan harmonis yang terlihat antara MA dan KY saat ini harus diperlihatkan secara konkret untuk membuat pengawasan hakim lebih efektif,” ujarnya.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Raynaldo G Sembiring, kolaborasi MA dan KY juga dapat menjadi bagian dari penjangkauan publik dan pelibatan publik. Raynaldo mengatakan, pihaknya mendengar bahwa MA memiliki agenda untuk membentuk tim khusus yang bekerja dengan metode mystery shopper. Metode ini biasanya digunakan untuk menyelidiki kualitas suatu produk dengan berpura-pura menjadi konsumennya.
Raynaldo mengatakan, MA dapat melibatkan publik untuk berpura-pura mendatangi pengadilan-pengadilan guna melihat sejauh mana pelayanan kepada publik. Dalam hal ini, tidak hanya terbatas pada MA, tetapi juga kerja sama dengan KY. ”Pasalnya, KY punya jaringan di daerah-daerah yang juga bekerja dengan masyarakat sipil,” ucapnya.
Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin mengatakan, publik berasumsi bahwa lembaga peradilan erat kaitannya dengan suap dan korupsi. Ketika kemudian ada kasus suap dalam penanganan perkara, publik tidak terkejut lagi. Untuk itu, pembenahan-pembenahan itu perlu dilakukan MA untuk menumbuhkan kembali kepercayaan publik.
DOKUMENTASI HUMAS MA
Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, di kantor Mahkamah Agung, Rabu (30/12/2020).
Langkah Mahkamah Agung
Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan, masukan dari Koalisi Pemantau Peradilan menjadi catatan penting bagi MA, terutama agar MA mengetahui proses peradilan sesungguhnya terjadi di masyarakat. ”Seluruh masukan akan dibahas secara internal untuk meningkatkan program-program pembaruan peradilan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, MA telah melakukan beberapa tindakan pembenahan. Misalnya dengan optimalisasi peran satuan tugas khusus pengawasan, termasuk melibatkan peningkatan instalasi perangkat pengawasan. Selain itu, MA juga melakukan perbaikan sistem informasi perkara agar lebih transparan dan andal.
MA juga disebutnya telah menempuh beberapa langkah sehubungan dengan kasus dugaan penyuapan terhadap hakim agung dan pegawai MA. Pada prinsipnya, MA mendukung proses hukum yang dilaksanakan KPK.
Beberapa tindakan yang sudah diambil MA meliputi pemberhentian sementara aparatur yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pencopotan dari jabatan, dan rotasi dan mutasi untuk penyegaran di jajaran Kepaniteraan MA.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO (WAK)
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/1/2021).
Sementara itu, Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya telah bersinergi dengan MA. Bentuk konkret kerja sama dua lembaga tersebut adalah pembentukan tim penghubung pengawas. Menurut dia, tim itu bertujuan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi MA maupun KY untuk menjaga integritas peradilan dan kepercayaan publik.
Menurut rencana, tim itu akan melaksanakan pemeriksaan bersama dalam bidang pengawasan. Adapun mekanisme dan tata caranya masih dalam perancangan.