Total 17.510 Kursi DPRD Kabupaten/Kota Diperebutkan di Pemilu 2024
Pada Pemilihan Legislatif 2024, total kursi DPRD kabupaten/kota yang diperebutkan mencapai 17.510 kursi atau lebih banyak dari pemilu sebelumnya, 17.340 kursi. Penambahan terjadi di 42 kabupaten/kota.
· Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota yang diperebutkan di Pemilu 2024 bertambah 170 kursi sehingga total ada 17.510 kursi yang diperebutkan.
• Setelah jumlah kursi ditetapkan, KPU akan membagi jumlah kursi yang diperebutkan untuk setiap daerah pemilihan.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
• Perludem mengingatkan pembagian kursi proporsional atau sebanding dengan jumlah penduduknya.
JAKARTA, KOMPAS — Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang diperebutkan di Pemilihan Legislatif 2024 lebih banyak dibandingkan pemilu sebelumnya. Penambahan jumlah kursi yang disebabkan pertambahan jumlah penduduk ini diprediksi bakal membuat peluang untuk menjadi anggota DPRD lebih besar.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, di Jakarta, Jumat (18/11/2022), mengatakan, KPU telah menentukan jumlah kursi yang akan diperebutkan dalam pemilihan legislatif (pileg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota pada Pemilu 2024. Ada penambahan 170 kursi DPRD kabupaten/kota di Pileg 2024 dibandingkan saat Pileg 2019.
Pada pileg anggota DPRD kabupaten/kota di 2019, ada 17.340 kursi di seluruh Indonesia yang diperebutkan oleh para caleg. Jumlah kursi itu bertambah di Pileg 2024 yang mencapai 17.510 kursi. Penambahan kursi terjadi di 42 kabupaten/kota, sedangkan jumlah kursi di 8 kabupaten/kota berkurang.
Penghitungan jumlah kursi tersebut, lanjut Idham, dibuat berdasarkan data kependudukan berupa data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dari Kementerian Dalam Negeri. DAK2 itu telah diserahkan oleh Kemendagri pada 14 Oktober 2022.
Data kependudukan yang diserahkan oleh Kemendagri merupakan data kependudukan pada semester I tahun 2022. Jumlah penduduk yang tercatat sebanyak 275.361.267 jiwa, terdiri dari 138.999.996 laki-laki dan 136.361.271 perempuan. Mereka tersebar di 34 provinsi, 514 kabupaten/kota, dan 7.266 kecamatan.
DAK2 itu bersumber dari data kependudukan yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendagri melalui sistem informasi administrasi kependudukan terpusat. Data tersebut kemudian diperkuat melalui proses perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
”Selanjutnya kami mulai melakukan penataan dapil untuk membagi kursi tersebut di setiap dapil di kabupaten/kota,” ujar Idham.
Seluruh KPU provinsi dijadwalkan mempresentasikan tiga rancangan dapil kabupaten/kota pada 21-22 November. Selanjutnya, pada 23 November, KPU kabupaten/kota mulai mengumumkan tiga rancangan dapil di setiap kabupaten/kota. Masyarakat pun bisa memberikan masukan dan tanggapan pada 23 November hingga 6 Desember. Setelah itu, KPU melakukan uji publik rancangan penataan dapil pada 7 Desember hingga 16 Desember. ”Finalisasi dan penetapan rancangan penataan dapil anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan setelah uji publik sebelum akhirnya ditetapkan pada 9 Februari 2022,” kata Idham.
Baca Juga: Caleg Pesohor, dari Panggung Turun ke Kampung
Untuk diketahui, jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota pada Pileg 2019 sebanyak 17.340 kursi yang tersebar di 2.206 dapil. Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan pada Pileg 2014 yang jumlah kursinya sebanyak 16.895 kursi yang tersebar di 2.117 dapil.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Heroik Mutaqin Pratama, mengatakan, penambahan jumlah kursi tersebut menjadi angin segar bagi parpol, khususnya calon anggota legislatif (caleg) yang akan berkontestasi untuk DPRD kabupaten/kota. Sebab, semakin besar alokasi kursi yang diperebutkan dalam satu dapil, maka persaingan di antara caleg diperkirakan lebih ringan dan peluang caleg mendapatkan kursi semakin besar.
Namun, ia mengingatkan proses pengalokasian kursi ke dapil, termasuk proses pembentukan dapilnya harus sesuai dengan prinsip pembentukan dapil. Setiap dapil mesti memiliki jumlah kursi yang proporsional atau sebanding dengan jumlah penduduknya.
Jangan sampai ada dapil yang over represented atau kelebihan alokasi kursi sehingga nantinya terlalu banyak anggota DPRD yang mewakili masyarakat dan under represented atau kekurangan alokasi kursi sehingga jumlah anggota DPRD nantinya tak sebanding dengan masyarakat yang diwakilinya. Jumlah kursi yang proporsional juga penting agar tak ada lagi istilah kursi anggota legislatif yang mahal dan murah. Istilah ini merujuk pada jumlah suara yang harus diperebutkan di setiap dapil untuk memeroleh kursi.
Baca Juga: Caleg Tandem, Simbiosis Mutualisme demi Gaet Suara Pemilih
”Kalau pendapilannya tidak proporsional, bisa membuat persaingan tidak fair karena ada kursi yang harganya mahal dan ada kursi yang harganya murah akibat over dan under represented,” tuturnya.
Prinsip lain yang perlu diperhatikan dalam pendapilan adalah soal integralitas wilayah. Dalam membentuk dapil, perlu memperhatikan akses antarwilayah administrasi. Jangan sampai ada kecamatan yang loncat atau tidak berbatasan langsung berada dalam satu dapil. Selain itu, prinsip kohesivitas juga penting untuk memerhatikan dimensi sosial, budaya, ekonomi, dan kesejarahan satu wilayah administrasi dalam membentuk dapil.