Aturan Kampanye Dibutuhkan
Peraturan soal kampanye dinilai penting di tengah gerak bakal calon presiden dan partai politik yang kian intens. Salah satunya untuk menghadirkan kompetisi yang adil.
> Implikasi dari lebih singkatnya masa kampanye Pemilu 2024 disinyalir membuat bakal capres dan parpol intens bergerak
> KPU diminta membuat aturan untuk mempertegas apa yang membedakan sosialiasi dan kampanye
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
> Tahapan kampanye Pemilu 2024 baru akan berlangsung tahun depan
JAKARTA, KOMPAS - Menyusul gerak bakal calon presiden dan partai politik yang kian intens, Komisi Pemilihan Umum diminta untuk segera menerbitkan peraturan yang mengatur terkait kampanye. Ini untuk membedakan kegiatan yang masuk kategori kampanye dan kegiatan yang masuk kategori sosialisasi. Hal ini penting untuk memberikan perlakuan dan kesetaraan kompetisi yang adil bagi semua peserta pemilu.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, saat dihubungi, Kamis (3/11/2022), mengatakan, implikasi dari masa kampanye Pemilu 2024 yang dibuat lebih singkat dari pemilu sebelumnya memicu calon peserta pemilu, baik partai politik (parpol) maupun bakal calon presiden (capres) bergerak sebelum masa kampanye tiba dan melakukan aktivitas-aktivitas politik yang menyerupai kampanye.
Masa kampanye Pemilu 2024 sesungguhnya baru akan berlangsung tahun depan, persisnya mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Masa kampanye pemilu yang berlangsung 75 hari tersebut lebih singkat dari masa kampanye pada Pemilu 2019 yang mencapai hampir tujuh bulan.
Aktivitas politik tersebut kian menggeliat karena euforia pemilu sudah terasa di tengah masyarakat disertai munculnya survei elektabilitas yang dirilis oleh sejumlah lembaga.
Dengan kondisi itu, menurut Titi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya segera menerbitkan peraturan yang mengatur soal kampanye. ”Aturan ini penting guna mempertegas apa yang masuk dalam kategori kampanye dan yang masih sosialisasi. Hal itu guna memberikan perlakuan dan kesetaraan kesempatan kompetisi yang adil bagi semua partai politik dan calon peserta pemilu lainnya,” ujar Titi.
Selanjutnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga perlu terus mengingatkan pimpinan parpol untuk patuh pada aturan main yang ada. Aturan itu tentang apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan parpol sebelum dimulainya masa kampanye.
Ia menambahkan, Undang-Undang Pemilu menyatakan bahwa kampanye adalah aktivitas yang dilakukan oleh peserta pemilu. Parpol peserta Pemilu 2024 baru ditetapkan pada 14 Desember mendatang, sedangkan pasangan capres dan cawapres baru akan ditetapkan pada 25 November 2023.
”Karena itu, tidak heran jika banyak partai dan bakal calon yang berkilah aktivitas mereka tak melanggar. Di sinilah pentingnya pengaturan teknis oleh KPU guna memperjelas aturan main yang ada,” ucap Titi.
Baca juga: Berjibaku untuk Verifikasi Partai Politik
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah bakal capres dan parpol sudah mulai berkeliling ke masyarakat. Bakal capres dari Partai Nasdem, Anies Baswedan, misalnya, di Medan, Sumatera Utara, Jumat (4/11) hingga Sabtu (5/11), untuk konsolidasi hingga bertemu dengan sejumlah sukarelawannya. Namun, pihak Nasdem membantah kegiatan ini sebagai bentuk kampanye, melainkan hanya mengenalkan Anies kepada publik.
Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, peraturan soal kampanye hanya berlaku bagi para peserta pemilu, yakni parpol dan capres-cawapres. Dengan demikian, ia tidak mempermasalahkan kegiatan yang dilakukan oleh sejumlah parpol lantaran sampai saat ini belum ada peserta pemilu.
”Kalau hari ini para politisi ini turun ke daerah, itu bagian dari hak politik mereka berkomunikasi dengan siapa pun. Sepengamatan kami, saat mereka melakukan komunikasi, tidak ada kata ’pilih saya’. Coba perhatikan pidato mereka yang turun ke daerah itu, tidak ada kata ’pilih saya’,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pun menilai hal yang dilakukan oleh sejumlah parpol merupakan hal yang wajar. Selain itu, tidak aturan yang melarang mereka untuk melakukan aktivitas tersebut. ”Tidak masalah pada saat ini,” ucap Bagja.
Baca juga: Ridwan Kamil, Sandiaga Uno, dan Sederet Opsi Penentu Kemenangan Pilpres
Pendidikan politik
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, setiap parpol akan melakukan sosialisasi jika menghadapi pemilu. ”Partai Golkar dari dulu kami sudah turun ke bawah. Pak Airlangga (Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto) yang juga sudah kami tetapkan jadi capres, juga sudah turun ke bawah. Jadi, itu hal yang biasa saja,” kata Doli saat ditemui seusai acara diskusi pimpinan Bappilu parpol, yang digelar harian Kompas, Kamis (3/11).
Sosialisasi, lanjut Doli, juga telah dilakukan oleh Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang terdiri dari Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pada 6 November mendatang, ketiga partai itu akan melanjutkan sosialisasi di Makassar, Sulawesi Selatan, setelah sebelumnya di Jakarta dan Surabaya, Jawa Timur.
Doli menilai, sosialisasi merupakan bagian dari pendidikan politik. Jika hal tersebut dilakukan sedari awal, masyarakat akan lebih mengetahui visi dan misi dari parpol ataupun koalisi parpol serta para bakal capres. Publik juga diberi waktu cukup untuk mencermati dan menganalisis yang terbaik. Terlebih, dengan kondisi masa kampanye Pemilu 2024 yang lebih singkat dari pemilu sebelumnya. Selama belum memasuki masa kampanye, sosialisasi dinilai tepat.
”Mumpung belum masuk ke tahapan (kampanye), saya kira ini kesempatan yang baik buat siapa saja. Capres, kemudian parpol, menyampaikan atau berinteraksi kepada masyarakat atau berdialog, berdialektika, untuk membicarakan konsep-konsep masa depan Indonesia yang baik,” kata Doli.
Baca juga: Selubung Misteri Calon RI-1 di Pertemuan Batutulis
Ketua Bappilu Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad juga melihat intensnya pergerakan bakal capres ataupun parpol lain ke sejumlah daerah sebagai hal yang wajar. Hal serupa akan dilakukan oleh Gerindra. Begitu pula mitra koalisi Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). ”Kalau Pak Prabowo Subianto, Pak Muhaimin Iskandar (Ketua Umum PKB), kan, punya partai politik, sudah biasa ke daerah. Kalau (sosialisasi) itu kan pasti karena safari politik ke daerah-daerah itu kan kegiatan dari pimpinan partai politik,” ucap Dasco.
Akhir masa jabatan
Sementara itu, terkait rencana penataan keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU di daerah dalam rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu, anggota KPU, Parsadaan Harahap, menyampaikan, KPU sudah melakukan simulasi seleksi sekaligus pelantikan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota agar tidak mengganggu pelaksanaan tahapan krusial Pemilu 2024.
”Kami sudah membuat beberapa perkiraan. Misalnya, kalau mau diserentakkan seleksi dan pelantikan KPU provinsi dan kabupaten/kota, titik awalnya di Mei 2023 supaya tidak terlalu dekat jaraknya dengan pemungutan suara pada 14 Februari 2024,” tuturnya.
Penataan keserentakan itu direncanakan sebagai konsekuensi dari digelarnya pemilu serentak.