Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan penyidik KPK akan memeriksa Lukas Enembe di Papua. Pemeriksaan dilakukan jika Enembe sudah sehat.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bersama dokter dari Ikatan Dokter Indonesia masih belum memberikan kepastian tentang waktu untuk memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua. Untuk menjunjung HAM, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa KPK memprioritaskan pemulihan kesehatan lukas
”Kami sudah melakukan persiapan. Tentu, tugas kami (yang) pertama adalah dalam rangka penyelesaian penegakan hukum. Yang kedua, kami menjunjung tinggi asas-asas, tugas pokok KPK, di antaranya adalah menjunjung hak asasi manusia,” ujar Firli ketika menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Demi menjunjung HAM pula, pemeriksaan perkara dugaan korupsi Lukas Enembe masih akan menunggu hingga ia sehat. ”Karena itu, berdasarkan keterangan dokter yang kami dapat, yang bersangkutan dalam keadaan sakit, tentu kami harus prioritas memulihkan kesehatan yang bersangkutan. Insya Allah bisa lancar,” tambahnya.
Ketika ditanya tentang kepastian waktu dari rencana kunjungan tim penyidik KPK dan tim dokter, Firli menyebut belum bisa memberikan kepastian. ”Untuk waktunya, saya belum bisa memastikan kapan. Namun, kami pasti akan ke sana. Tim penyidik dan tim ikatan dokter sudah (ke Papua). Kami sudah bahas semua,” ucap Firli.
Firli juga menyampaikan terima kasih kepada rakyat Papua yang telah menyatakan selamat datang kepada KPK dan tim dokter. ”Yang tentu bekerja dalam rangka penegakan hukum sekaligus memberikan hak-hak asasi manusia, terutama pemulihan kesehatan kepada saudara LE (Lukas Enembe),” kata Firli.
Pada saat ditanya apakah Lukas Enembe bisa langsung ditahan jika sudah dinyatakan sehat, Firli menjawab, ”Nanti kami bicara, orangnya masih sakit. Kami cek dulu, ya,” Namun, Firli berjanji memberi informasi ketika KPK sudah akan ke Papua.
Firli juga menyampaikan terima kasih kepada rakyat Papua yang telah menyatakan selamat datang kepada KPK dan tim dokter.
Perlu ditahan
Dihubungi secara terpisah, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, KPK baru bisa memprioritaskan kondisi kesehatan Lukas Enembe apabila ia sudah ditahan. ”Itu kalau KPK telah melakukan upaya paksa, artinya dilakukan penahanan, Pak Lukas Enembe sudah di bawah kekuasaan KPK,” ujarnya.
Jika sudah ditahan, barulah kemudian KPK bisa mengantarkan Lukas Enembe untuk berobat dengan biaya sendiri atau biaya ditanggung negara. ”Untuk memastikan. Nanti sehat dan kemudian bisa dilakukan proses berikutnya, yaitu penahanan lagi dan diperiksa lagi untuk dibawa ke pengadilan kalau memang cukup alat bukti,” tambah Boyamin.
Kalau belum apa-apa KPK sudah berkata akan datang ke Papua untuk memeriksa dan menjunjung HAM, Boyamin menilai langkah itu prematur. ”Jadi, belum waktunya dan ini menjadi kesan Pak Firli itu menjadi bermurah hati, menjadi tidak tegas dalam penegakan hukum, dan itu sangat disayangkan. Kenapa? Akan menjadi preseden buruk ke depan,” katanya.
Ke depan, akan lebih banyak orang yang mengaku sakit atau melawan KPK dengan kekuatan massa dalam penegakan hukum. ”Langkah yang akan dilakukan Firli blunder dan drama. Artinya proses-proses yang dilakukan itu menjadi tidak sesuai koridor, tidak sesuai jalurnya. KPK kenapa jadi lembaga departemen sosial yang membelaskasihani tersangka jadinya, kan, ini sangat tidak bagus ke depannya,” ujar Boyamin.
Sebelumnya, KPK telah menggelar rapat koordinasi penanganan perkara korupsi terkait dengan suap yang diduga diterima Gubernur Papua Lukas Enembe. Rapat juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, Kementerian Kesehatan, TNI, Polri, Polda Papua, Panglima Komando Daerah Militer Cenderawasih, dan tim dokter IDI.
Pertemuan dilakukan sebagai tindak lanjut dari perkembangan penyidikan perkara dugaan suap terkait dengan pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Papua. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka.