logo Kompas.id
Politik & HukumSoal Penggunaan Panggilan...
Iklan

Soal Penggunaan Panggilan Video, KPU Diminta Patuh pada Peraturan KPU

Teguran Bawaslu terhadap KPU terkait penggunaan panggilan video untuk verifikasi administrasi anggota parpol mesti jadi perhatian KPU. Meskipun hal itu diatur dalam Keputusan KPU, tetapi tak sesuai dengan Peraturan KPU.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
Salah satu kelompok petugas KPU melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (7/8/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Salah satu kelompok petugas KPU melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (7/8/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum harus konsisten menerapkan norma aturan penyelenggaraan pemilu. Teguran Badan Pengawas Pemilu terhadap KPU di sejumlah kabupaten/kota yang menggunakan panggilan video untuk verifikasi administrasi terkait anggota parpol mesti menjadi momentum untuk memastikan kepatuhan prosedur yang telah diatur dalam Peraturan KPU.

Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, Fritz Edward Siregar, saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (8/10/2022), mengatakan, prinsip kehati-hatian, ketaatan, dan kepastian hukum harus dijaga oleh penyelenggara pemilu. ”Oleh sebab itu, seluruh prosedur, mekanisme, dan tata cara dalam menjalankan seluruh tahapan pemilu semestinya sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)," ucapnya.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000