Anggota Bawaslu, Totok Hariyono, mengatakan, selama tahapan verifikasi administrasi dan masa perbaikan verifikasi administrasi, Bawaslu soroti verifikasi keanggotaan parpol. Selain panggil langsung, juga ada lewat video.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
—
Anggota Bawaslu, Totok Hariyono, di Jakarta, Jumat (30/9/2022), mengatakan, selama tahapan verifikasi administrasi dan masa perbaikan verifikasi administrasi, Bawaslu menyoroti verifikasi keanggotaan partai politik. Verifikasi yang seharusnya dilakukan dengan mendatangkan anggota parpol sebagian dilakukan menggunakan panggilan video.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD, verifikasi dilakukan dengan mendatangkan secara langsung anggota parpol. Namun, KPU mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu yang menyebutkan verifikasi bisa dilakukan melalui panggilan video. Perbedaan ini pun menjadi temuan Bawaslu.
”Tetapi, kami juga memaklumi keluarnya keputusan KPU ini sebagai bentuk kedaruratan karena kebutuhan penggunaannya di tempat terpencil, seperti luar Pulau Jawa yang kondisi geografisnya sangat luas, meskipun keputusan KPU ini bertentangan dengan PKPU,” ujarnya.
Anggota KPU, Idham Holik, menyatakan, dalam pelaksanaan tahapan pemilu, KPU memiliki kewenangan untuk memberikan kejelasan terhadap PKPU. Oleh karena itu, penjelasan PKPU dituangkan dalam keputusan KPU tentang pedoman teknis yang dijalankan untuk melaksanakan verifikasi parpol.
”Kalau bicara video call, sebenarnya secara prinsip itu sudah ada dalam peraturan mengenai verifikasi faktual dan karena di dalam verifikasi faktual sudah diatur mekanisme penggunaan video call. Untuk pelaksanaan klarifikasi saat verifikasi administrasi, dituangkan ke dalam Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022,” katanya.
Di sisi lain, lanjut Idham, mengecek dokumen perbaikan dokumen administrasi yang dilakukan oleh parpol. Dari 24 parpol yang mengikuti verifikasi administrasi, 23 parpol di antaranya telah memperbaiki berkas dokumen di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sementara satu parpol, yakni Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), tidak menyerahkan dokumen hingga penutupan masa perbaikan pada 28 September pukul 23.59.
Hasil verifikasi administrasi akan diumumkan pada 14 Oktober 2022. Bagi parpol yang memenuhi syarat akan berlanjut ke verifikasi faktual, tetapi khusus bagi partai yang saat ini memiliki kursi di parlemen akan dinyatakan lolos sebagai parpol peserta pemilu setelah verifikasi administrasi dinyatakan memenuhi syarat.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Arfian pun optimistis PKS lolos verifikasi administrasi dan dinyatakan sebagai parpol peserta Pemilu 2024. Selama masa perbaikan, PKS mendapati beberapa nama anggota pengganti yang diunggah kembali tercatut di parpol lain. Untuk mengantisipasi itu, mereka pun menyiapkan surat keterangan kepada anggota tersebut dan menambah jumlah anggota lagi agar memenuhi syarat minimal yang ditetapkan di undang-undang. ”Perbaikan sudah dilakukan. Semoga PKS lolos jadi peserta Pemilu 2024,” katanya.
”Perbaikan sudah dilakukan. Semoga PKS lolos jadi peserta Pemilu 2024. ”
Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta mengatakan, Gelora telah menyelesaikan perbaikan proses verifikasi administrasi secara lengkap dan tepat waktu. Meskipun sehari jelang penutupan masa perbaikan dokumen administrasi masih ada empat DPW yang belum selesai mengunggah dokumen, ia langsung menghubungi keempat DPW tersebut hingga akhirnya perbaikan bisa diselesaikan sebelum masa perbaikan ditutup.
Ia bersama Sekretaris Jenderal Gelora Mahfuz Sidik kemudian menandatangani salinan dokumen berita acara perbaikan persyaratan calon peserta Pemilu 2024. Dokumen tersebut selanjutnya dibawa oleh petugas penghubung partai untuk diserahkan ke KPU pada Rabu (28/9/2022) sore.
”Alhamdulillah dengan penyelesaian perbaikan proses verifikasi administrasi secara lengkap ini, Insya Allah Partai Gelora, bukan hanya lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, tetapi optimis juga akan mencapai targetnya di Pemilu 2024,” ujar Anis.
Ketua Kelompok Kerja Verifikasi Parpol Gelora Achmad Chudori menambahkan, Gelora telah melengkapi semua persyaratan, mulai dari profil hingga keanggotaan, seperti yang diatur dalam Peraturan KPU. Dengan demikian, seluruh persyaratan, termasuk yang perlu diperbaiki sebagai syarat sebagai parpol peserta pemilu, telah dilengkapi.
Ia menuturkan, kepengurusan dan keanggotaan yang didaftarkan di Sipol melebihi jumlah minimal yang dipersyaratkan. Adapun jumlah kepengurusan tingkat provinsi yang diunggah di Sipol mencapai 100 persen, kepengurusan tingkat kabupaten/kota sebanyak 434 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota di Indonesua atau 84.44 persen, dan kepengurusan tingkat kecamatan sebanyak 4.173 kecamatan dari jumlah kecamatan 7.266 atau 57,43 persen.
Adapun jumlah anggota yang didaftarkan 280.041 orang, bertambah dari jumlah anggota yang diunggah pada masa pendaftaran 243.118 anggota.