Seiring dengan dimulainya kompetisi ini, penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, perlu menjalankan tugas dengan optimal.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Petugas penyambutan para perwakilan partai politik yang mendaftarkan mengikuti Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum Pusat, Jakarta, mengenakan pakaian adat, Senin (1/8/2022).
Pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 telah dimulai. Suasana pesta demokrasi pun terlihat, mulai dari long march sampai atraksi palang pintu.
Suasana meriah dan damai ini merupakan awal yang baik. Harapannya, tahap awal ini juga bisa diikuti dengan pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu yang jujur dan adil.
Sembilan partai politik telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (1/8/2022). Mereka adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasional Demokrat, Partai Persatuan Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Bulan Bintang, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Reformasi, dan Partai Negeri Daulat Indonesia. Sepuluh parpol lainnya akan menyusul mendaftar.
DIAN DEWI PURNAMASARI
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berjalan sejauh 1,6 kilometer dari kantor Dewan Pimpinan Pusat PDI-P di Jalan Diponegoro ke gedung KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022). PDI-P menjadi pendaftar pertama parpol peserta Pemilu 2024.
Selanjutnya, pemeriksaan dokumen, verifikasi administrasi, hingga verifikasi faktual akan dilakukan KPU. Dalam pemeriksaan dokumen, dari sembilan parpol yang mendaftar, baru enam parpol yang dinyatakan lengkap. Sisanya harus melengkapi hingga 14 Agustus 2022, pukul 23.59.
Proses verifikasi administrasi dilakukan mulai 2 Agustus hingga 12 Oktober 2022. Hasil rekapitulasi dari perbaikannya akan diumumkan pada 14 Oktober 2022. Setelah itu dilanjutkan verifikasi faktual dan perbaikannya pada 15 Oktober hingga 7 Desember 2022. Parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual akan diumumkan pada 14 Desember 2022, sekaligus pengundian nomor urut parpol.
Kompetisi antarparpol pun akan terjadi. Pada tahap verifikasi ini, tantangan yang dihadapi parpol peserta Pemilu 2019, yang telah memenuhi ambang batas parlemen atau saat ini memiliki kursi di DPR, akan lebih ringan. Parpol ini hanya menjalani verifikasi administrasi.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Sekertaris Jenderal Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor (kiri) melakukan pendaftaran keikutsertaan Pemilu 2024 dan diterima oleh Ketua KPU Pusat Hasyim Asyari (kanan) di kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (1/8/2022).
Sementara itu, parpol peserta Pemilu 2019 yang tak lolos ambang batas parlemen dan parpol baru harus menjalani verifikasi administrasi dan faktual. Mereka harus membuktikan memiliki kantor di semua provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Selain itu, mereka juga harus membuktikan memiliki keanggotaan minimal 1.000 orang atau 1/1.000 jumlah penduduk. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi.
Seiring dengan dimulainya kompetisi ini, penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), perlu menjalankan tugasnya dengan optimal. Verifikasi parpol peserta pemilu menjadi ujian pertamanya.
Seberapa andal Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disiapkan KPU akan diuji. Platform digital yang disiapkan bagi parpol untuk mengunggah data dan dokumen syarat menjadi peserta pemilu ini apakah benar-benar dapat memudahkan verifikasi atas adanya kepengurusan dan alamat kantor fiktif atau keanggotaan ganda dan fiktif.
Seberapa mampu penyelenggara pemilu menggerakkan partisipasi publik pun akan terlihat. Tahap awal ini akan menentukan keberhasilan tahap-tahap selanjutnya.