KPK terus mengumpulkan bukti-bukti untuk kepentingan pembuktian penyidikan kasus Lukas Enembe. Rekening istri Lukas pun telah diblokir.
Oleh
Stephanus Aranditio
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi memblokir rekening istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda. Pemblokiran ini terkait penanganan kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Papua yang dilakukan suaminya.
”Benar, telah lama tim penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri tersangka LE [Lukas Enembe] sebagai bagian dari kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini,” ujar juru bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Ali menegaskan, pemblokiran rekening tidak berkaitan dengan sikap Yulce yang mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Meski begitu, ia tak merinci secara detail alasan pemblokiran, apakah karena terkait dengan aliran dana dari Lukas atau sebab lain.
Benar, telah lama tim penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri tersangka LE [Lukas Enembe] sebagai bagian dari kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini.
Namun, sebelumnya, selama lima tahun ini, PPATK menemukan 12 kali transaksi terkait keuangan Lukas, dengan variasi setoran tunai dan setoran ke pihak lain Rp 1 miliar sampai ratusan miliar rupiah. PPATK lalu membekukan dan menghentikan transaksi kepada 11 jasa keuangan, seperti asuransi dan bank, yang berkaitan dengan Lukas. Nilai transaksi yang dibekukan Rp 71 miliar lebih, yang mayoritas dilakukan oleh anak Lukas (Kompas.id, 20 September 2022).
KPK telah memanggil beberapa saksi, di antaranya pilot pesawat RDG Airlines, Sri Mulyanto, yang didalami pengetahuannya terkait penggunaan private jet oleh Lukas ke berbagai tempat. Selain itu, pramugari PT RDG Airlines, Tamara Anggraeny, yang dimintai keterangan terkait dugaan penggunaan jet pribadi dengan layanan kelas satu oleh Lukas. Tamara juga dikonfirmasi soal dugaan uang yang diberikan Lukas ke beberapa pihak.
Saksi lain yang juga telah diminta untuk hadir oleh lembaga antirasuah itu adalah Yulce dan anak kandungnya, Astract Bona Timoramo Enembe. Hingga Kamis ini, istri dan anak Lukas belum juga hadir memenuhi panggilan KPK. Begitu pula tiga saksi lain, yakni Willicius, Yonater Karomba, dan Frans Manibui.
Adapun Lukas sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK, yakni pada 12 September dan sebagai tersangka pada 26 September. Kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin, berharap, pemeriksaan terhadap istri dan anak Lukas dilaksanakan di Jayapura, Papua, bersama dengan Lukas. Alasannya, kondisi kesehatan Lukas belum stabil karena komplikasi sejumlah penyakit yang dideritanya. Lukas pernah terserang stroke empat kali, mengalami gangguan pada ginjal, hipertensi, dan kaki membengkak karena penyakit asam urat.
”Tim dokter pribadi gubernur telah menyiagakan satu mobil ambulans di rumahnya di Koya Tengah, Kota Jayapura,” kata Aloysius.
Sementara itu, di Jayapura, polisi masih menyiagakan 2.100 personel untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan di Jayapura. Sebab, masyarakat masih berjaga di depan kediaman Lukas.
Diketahui, Gubernur Papua yang memimpin sejak 2013 ini telah berstatus tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar pada 2020. Lukas dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan berupa setoran uang tunai yang diduga dilakukan Lukas Enembe ke kasino senilai 55 juta dollar Singapura atau Rp 560 miliar. Nilai itu setara sepertiga dana otonomi khusus yang diterima Papua tahun 2022 sebesar Rp 1,5 triliun.