logo Kompas.id
Politik & HukumMasukan Perbaikan di Luar 14...
Iklan

Masukan Perbaikan di Luar 14 Isu Krusial RKUHP Diakomodasi

Meski pemerintah sebelumnya menyatakan akan membatasi sosialisasi dan diskusi pada 14 isu krusial yang telah ditetapkan, tetapi dari 19 pasal yang disorot ada beberapa yang tak masuk dalam kluster isu versi pemerintah.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AIR9IdJUUTm2_pWmxvXaUzs4yYs=/1024x768/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F10%2F03%2Fd1e10fe4-d25c-4072-8005-10a4e572d094_jpg.jpg

Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/10/2022). Rapat membahas soal hasil sosialisasi RKUHP ke berbagai elemen masyarakat, salah satunya Dewan Pers.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menerima masukan dari Dewan Pers terhadap 19 pasal yang dianggap bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dari sejumlah masukan tersebut, saran terkait 12 pasal diakomodasi untuk masuk pada bagian penjelasan atau reformulasi pasal yang terkait dengan kebebasan pers.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000