Mafia Hukum Mainkan Pemailitan Koperasi
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut putusan pailit seperti dijatuhkan Mahkamah Agung terhadap Koperasi Simpan Pinjam Intidana terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
JAKARTA, KOMPAS – Kasus dugaan suap hakim agung kamar perdata nonaktif Sudrajad Dimyati terkait putusan pemailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana ditengarai menjadi modus terbaru mafia hukum. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut dalam waktu dekat akan ada hakim lain yang akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Terungkapnya modus baru mafia hukum itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjadi pintu masuk membongkar mafia hukum sekaligus membenahi peradilan.
Dalam wawancara bersama harian Kompas pada Jumat (30/9/2022), Mahfud menyebut, putusan pailit seperti dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang melibatkan hakim agung itu terjadi di hampir seluruh Indonesia. Puluhan laporan masuk ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Modusnya koperasi digugat pailit oleh anggotanya sendiri. Padahal, Mahfud mencontohkan, kondisi KSP Intidana sangat sehat dengan aset ratusan miliar rupiah.
Koperasi digugat untuk dipailitkan oleh segelintir anggotanya yang memiliki aset simpanan sekitar Rp 50 miliar. Gugatan itu dikabulkan MA di tingkat kasasi sehingga koperasi pailit. Hal itu, menurut Mahfud, tidak tepat secara hukum. Sebab, istilah pailit hanya dikenal untuk perusahaan seperti perseroan terbatas. Koperasi simpan pinjam bersifat keanggotaan, bukan pemegang saham sehingga tak tepat pengadilan menyatakan koperasi pailit.
Menurut Mahfud, pola yang sama banyak terjadi di Bandung dan Bogor, Jawa Barat. Salah satunya KSP Indosurya. Pada 11 Agustus 2022, lewat putusan Nomor 15/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan KSP Indosurya pailit.
Adapun gugatan pailit terhadap KSP Intidana, menurut Mahfud, sudah delapan kali kalah di pengadilan. Terakhir, tiba-tiba gugatan itu dinyatakan menang di tingkat kasasi MA.
”Catat, ya, nanti akan ada hakim lagi diumumkan (sebagai tersangka) karena banyak yang terlibat. Pegawai (juga) terlibat. Saya sudah menjejak (melacak),” kata Mahfud.
Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan adanya hakim lain yang akan menjadi tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara KSP Intidana, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menolak menjawab. Namun, ia memastikan penyidik masih mengembangkan kasus itu.
Baca juga: Mahfud MD: Catat, Nanti Akan Ada Hakim Lagi Jadi Tersangka Korupsi
Koordinasi
Catatan Kompas, selain KSP Intidana, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah sejak awal 2022 diberikan mandat mengawal proses perjanjian damai (homologasi) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia. Diperkirakan, total dana yang harus dikembalikan sekitar Rp 26 triliun.
Di bulan Maret 2022, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki sempat bertukar pandangan dengan Mahfud, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil (saat itu) serta Ketua MA Muhammad Syarifuddin tentang substansi UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, khususnya terkait perlindungan hukum yang dapat diberikan oleh UU Kepailitan/PKPU kepada anggota koperasi.
Teten sempat meminta perlindungan hukum kepada MA agar hakim di Pengadilan Niaga berhati-hati dan tidak mudah mengabulkan permohonan PKPU/Kepailitan yang diajukan pihak koperasi. Sebab, persyaratan memohonkan PKPU berdasarkan undang-undang cukup dilakukan oleh dua atau lebih pemohon. Padahal, anggota KSP bisa mencapai ratusan ribu orang.
Baca juga: Inilah Perkara Perdata Terkait Suap terhadap Hakim Agung Sudrajad
“Hakim Pengadilan Niaga harus berhati-hati menimbang-nimbang dikabulkannya permohonan PKPU, apalagi permohonan kepailitan. Tentu, juga harus diperhatikan nasib dari ratusan ribu anggota koperasi lainnya. Bahkan, Kementerian Koperasi dan UKM telah bersurat meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung,” tutur Teten.
Ketua MA Muhammad Syarifuddin, ketika itu menyatakan, akan melakukan pembinaan kepada hakim pengadilan niaga untuk mempertimbangkan secara hati-hati permohonan PKPU koperasi. “Kami sudah menerima surat dari Menteri Koperasi dan UKM dan akan menjadi perhatian kami dalam materi pembinaan hakim pengadilan niaga terkait hal ini” ujarnya.
Pintu masuk berbenah
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, meyakini, kasus jual beli perkara terkait kepailitan sudah dilakukan sejak dahulu. Bahwa ini juga digunakan untuk mempailitkan koperasi baru kali ini terungkap. Namun tidak menutup kemungkinan praktik seperti ini sudah ada sebelumnya.
"Hampir semua jenis perkara, tidak bersih dari praktik jual beli perkara. Apalagi kepailitan itu berkaitan dengan pengurusan harta benda sehingga pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perkara kepailitan itu punya motif lebih untuk memenangkan perkaranya sehingga kalau ada pihak yang membuka jalan, menawari, itu satu hal yang kemudian akhirnya terjadi," ucapnya.
Zaenur berharap, KPK mendalami kasus ini dan kemungkinan kasus lain yang melibatkan hakim dan pelaku lainnya. KPK perlu memastikan kemungkinan adanya perkara lain yang mereka pegang. KPK juga dapat memeriksa dan mendalami -perkara sejenis meskipun tidak ditangani kelompok itu.
Menurut dia, hal itu bisa dilakukan dengan mempelajari putusan tentang pemailitan koperasi kemudian melihat keterkaitan para pihaknya dan melihat susunan majelisnya. KPK juga bisa mengumpulkan informasi tambahan untuk melihat kemungkinan adanya kasus lain yang diperjual belikan.
"Pendalaman itu dilakukan dari kelompok mafia yang sudah menjadi tersangka, PNS MA dan hakim agung ini. Biasanya seorang pelaku melakukan tindak pidana tidak hanya satu kali, seperti jual beli perkara itu. Sangat mungkin mereka melakukan pengurusan perkara-perkara lain dan tidak menutup kemungkinan perkara di luar kepailitan, perkara perdata lainnya," kata Zaenur.
Ia menuturkan, putusan pengadilan dijatuhkan oleh sebuah majelis hakim sehingga KPK perlu melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya anggota majelis hakim lain yang terlibat dalam jual beli perkara itu. KPK bisa menggunakan berbagai metode, misalnya meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mempelajari aliran dana terhadap pihak yang ada di MA.
Zenur mengatakan, jika pemerintah memiliki perhatian serius terhadap masalah mafia hukum, kasus makelar kasus di MA harus menjadi pintu masuk untuk melakukan berbagai perbaikan di dunia peradilan. Namun upaya itu tetap jangan sampai menyentuh ranah yudisial, karena itu cabang kekuasaan yudikatif yang tidak bisa dicampuri pemerintah.
Pemerintah bisa masuk pada ranah pegawai MA karena mereka aparatur sipil negara di bawah pemerintah. (DEA/ANA/MDN/SYA/OSA)