logo Kompas.id
Politik & HukumKeadilan Restoratif Dinilai...
Iklan

Keadilan Restoratif Dinilai Tidak Bisa Diterapkan pada Kasus Korupsi

DPR menyetujui Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK menggantikan Lili Pintauli Siregar melalui rapat paripurna. Namun, masyarakat sipil mengkritik gagasan Johanis untuk menerapkan keadilan restoratif pada kasus korupsi.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, KURNIA YUNITA RAHAYU
· 5 menit baca
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Johanis Tanak
SHARON PATRICIA

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Johanis Tanak

JAKARTA, KOMPAS — Keadilan restoratif dinilai tidak bisa diterapkan dalam kasus korupsi karena tindakan tersebut harus diproses secara pidana. Korban korupsi merupakan seluruh warga negara sehingga tidak mungkin dilakukan perdamaian dengan pelakunya.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku terkejut dengan pernyataan Johanis Tanak dalam pemaparan visi dan misinya sebagai calon wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri. Johanis menginginkan keadilan restoratif diterapkan tidak hanya untuk kasus tindak pidana umum, tetapi juga kasus korupsi.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000