Komisi III DPR: Korupsi Hakim Agung Menggerus Kepercayaan Publik
Harus ada evaluasi mendalam, menyeluruh, dan perubahan besar-besaran di internal MA agar kasus seperti dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan hakim agung Sudrajad Dimyati tak terulang kembali.
Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, hakim agung kamar perdata Sudrajad Dimyati (dua dari kanan) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/9/2022) pagi. Sudrajad tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.20.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi III DPR menilai kasus korupsi yang melibatkan Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati berisiko semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Diperlukan evaluasi mendalam secara komprehensif untuk menjaga marwah Mahkamah Agung.
Pada Jumat (23/9/2022), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis penetapan 10 tersangka dalam kasus dugaan pengurusan perkara kasasi koperasi Intidana.
Sepuluh orang itu di antaranya Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati, hakim yustisial atau panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, pegawai negeri sipil pada kepaniteraan MA Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri. Selain itu, tersangka lain adalah pengacara Yosep Parera, Eko Suparno, dan pihak swasta dari debitor koperasi simpan pinjam Intidana, Heryanto Tanaka.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Pangeran Khaerul Saleh, melalui keterangan tertulis, Jumat (23/9/2022), mengaku prihatin atas dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut. Apalagi, dampak dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK kali ini berisiko pada semakin hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh (tengah)
”Ini akan mengakibatkan masyarakat mencari dan menggunakan cara-cara di luar hukum dalam menyelesaikan setiap permasalahan di sekitarnya. Saya sebagai Wakil Ketua Komisi III selama ini selalu menyuarakan dan berpesan kepada seluruh mitra kerja Komisi III agar tegak dan lurus menjalankan konstitusi,” ujar Pangeran.
Berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterimanya, selama ini masih kerap ditemukan pengalaman dan tantangan yang dihadapi publik saat mencari keadilan di pengadilan. Ia pun mengklaim, Komisi III sudah mengingatkan MA mengenai sejumlah laporan tersebut. Hanya saja, tidak banyak yang bisa diperbuat karena DPR tidak berhak untuk masuk ke ranah penegakan hukum karena berdasarkan konstitusi, itu merupakan kekuasaan peradilan.
Pangeran menambahkan, DPR sudah kerap memberikan dukungan untuk perbaikan MA. Ia menilai, sudah ada peningkatan dari aspek layanan dan fasilitas pencari keadilan. Sekalipun demikian, masih ada pekerjaan rumah besar bagi pimpinan MA untuk mengubah budaya yang berkembang di kalangan hakim, panitera, dan seluruh perangkat terkait.
”Harus ada evaluasi mendalam, menyeluruh, dan perubahan besar-besaran di internal MA untuk menjaga pabrik yurisprudensi di Indonesia ini,” kata Pangeran.
Ia mengakui, perubahan menyeluruh itu merupakan tugas besar yang tidak mudah. Namun, Pangeran percaya bahwa MA masih mampu untuk memperbaiki kepercayaan publik ke depan.
KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022). Satu tersangkanya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati. Adapun sembilan orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah hakim yustisial, PNS di Mahkakamah Agung, dua pengacara, dan pihak swasta.
Secara terpisah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso, mengatakan, saat ini perilaku para hakim mulai dari pengadilan negeri (PN) hingga MA cenderung bergeser. Dari sosok yang semestinya menciptakan dan menegakkan keadilan, menjadi pihak yang keputusannya bisa dipengaruhi oleh uang.
Ia prihatin seorang hakim agung yang sudah mendapatkan fasilitas dan tunjangan yang memadai saja masih bisa terlibat suap, apalagi hakim-hakim yang berada di PN dan pengadilan tinggi. ”Rakyat sudah tahu perilaku para hakim saat ini, mencari hakim yang baik dan jujur seperti mencari sebutir berlian di samudra yang luas,” kata Santoso.
Oleh karena itu, ia meminta agar KPK tidak berhenti pada kasus ini. Pengawasan dan pemantauan terhadap hakim-hakim lainnya harus terus dilakukan. Sebab, jika para hakim sudah tidak berperilaku sesuai dengan sumpah jabatannya, tak ada lagi tempat bagi rakyat untuk mendapatkan keadilan.
Selain itu, perbaikan komprehensif juga harus dilakukan, mulai dari rekrutmen hingga pengawasan kerja hakim MA. ”Rekrutmen calon hakim agung dan pengawasan para hakim di MA harus dikuatkan serta diciptakan metode yang benar-benar membentuk para hakim yang berintegritas dan menegakkan keadilan sesuai dengan tugasnya,” ujar Santoso.