logo Kompas.id
Politik & HukumKomisi III DPR: Korupsi Hakim ...
Iklan

Komisi III DPR: Korupsi Hakim Agung Menggerus Kepercayaan Publik

Harus ada evaluasi mendalam, menyeluruh, dan perubahan besar-besaran di internal MA agar kasus seperti dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan hakim agung Sudrajad Dimyati tak terulang kembali.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, hakim agung kamar perdata Sudrajad Dimyati (dua dari kanan) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/9/2022) pagi. Sudrajad tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.20.
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, hakim agung kamar perdata Sudrajad Dimyati (dua dari kanan) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/9/2022) pagi. Sudrajad tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.20.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi III DPR menilai kasus korupsi yang melibatkan Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati berisiko semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Diperlukan evaluasi mendalam secara komprehensif untuk menjaga marwah Mahkamah Agung.

Pada Jumat (23/9/2022), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis penetapan 10 tersangka dalam kasus dugaan pengurusan perkara kasasi koperasi Intidana.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan