logo Kompas.id
Politik & HukumUU PDP: Salah Gunakan Data...
Iklan

UU PDP: Salah Gunakan Data Pribadi, Korporasi Bisa Dibubarkan

RUU Pelindungan Data Pribadi yang disetujui disahkan, hari ini, mengatur setumpuk ancaman pidana dan sanksi administratif bagi pengendali data pribadi yang lalai melindungi data pribadi hingga menyalahgunakannya.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
· 4 menit baca
Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Setelah melalui pembahasan selama dua tahun, Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi akhirnya disetujui disahkan menjadi undang-undang.

Dengan demikian, tinggal selangkah lagi atau menanti pengesahan oleh Presiden sebelum undang-undang ini berlaku. Dengan hadirnya undang-undang ini, kebocoran hingga penyalahgunaan data pribadi diharapkan bisa dicegah. Apalagi setumpuk sanksi pidana dan administratif menanti jika hal itu masih terjadi.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000