Tujuh Parpol Tetap Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Bawaslu menolak gugatan dugaan pelanggaran administrasi dari 7 parpol yang pendaftarannya tak diterima KPU. Dengan putusan ini, semua parpol, berjumlah 9 parpol, yang mengajukan gugatan ditolak semuanya oleh Bawaslu.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu menolak semua gugatan dugaan pelanggaran administrasi dari tujuh partai politik yang pendaftarannya tidak diterima oleh Komisi Pemilihan Umum. Putusan itu menunjukkan bahwa KPU telah menjalankan tata cara, prosedur, dan mekanisme pendaftaran parpol calon peserta pemilu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sidang pembacaan putusan atas laporan dugaan pelanggaran administratif pemilihan umum yang berlangsung di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Selasa (13/9/2022), majelis pemeriksa menolak gugatan yang diajukan tujuh partai politik (parpol). Tujuh parpol dimaksud, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Bhineka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Bawaslu menyatakan, KPU sebagai terlapor telah bertindak sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur perundang-undangan sehingga tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu.
”Mengadili, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” ujar Ketua Majelis Puadi.
Dengan terbitnya putusan bagi 7 parpol itu, semua gugatan dugaan pelanggaran administrasi dari parpol yang pendaftarannya tidak diterima oleh KPU, berjumlah total 9 parpol, ditolak Bawaslu. Putusan terhadap dua parpol lainnya, yakni Partai Indonesia Bangkit dan Partai Pelita, telah dibacakan pada Jumat (9/9).
Adapun pada masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 terdapat 40 parpol yang mendaftar ke KPU. Sebanyak 24 parpol diterima pendaftarannya karena semua persyaratannya lengkap, sedangkan 16 parpol pendaftarannya tidak diterima karena tidak mampu memenuhi semua persyaratan.
Dari semua parpol yang tidak diterima pendaftarannya, sebanyak 14 parpol di antaranya mengajukan gugatan administrasi ke Bawaslu, tetapi hanya sembilan parpol yang berlanjut ke sidang pembuktian.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi parpol peserta pemilu, di antaranya memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan paling sedikit 75 persen kabupaten/kota, memiliki kepengurusan paling sedikit 50 persen kecamatan, dan memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk.
Dalam persidangan di Bawaslu terungkap, sembilan parpol yang mengajukan gugatan tidak mampu memenuhi persyaratan sebagai calon peserta pemilu tersebut.
Partai Kedaulatan Rakyat, misalnya. Meskipun telah memberikan kekurangan syarat-syarat dengan menyerahkan dokumen fisik tanpa melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), tetap belum bisa memenuhi syarat. Bahkan, dokumen persyaratan dari Partai Bhineka Indonesia dikembalikan dua kali oleh KPU karena tidak kunjung lengkap.
Anggota KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan, putusan Bawaslu menegaskan apa yang dilakukan KPU selama proses pendaftaran sudah benar. KPU menjalankan tata cara, prosedur, dan mekanisme pendaftaran parpol calon peserta pemilu sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya pun siap jika ada parpol yang masih menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
”Itu risiko yang harus siap dihadapi. Yang pasti dari sembilan gugatan yang berlanjut ke persidangan, paling tidak majelis sudah memutuskan tidak ada pelanggaran administrasi sama sekali yang dilakukan KPU, dan semoga proses ke depannya semakin baik,” ucap Afifuddin.