logo Kompas.id
Politik & HukumMenkumham Sebut Pemberian...
Iklan

Menkumham Sebut Pemberian Remisi untuk Koruptor Sesuai Aturan

Pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapida korupsi dikritik sejumlah pihak. Namun, Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan, remisi dan pembebasan bersyarat untuk narapidana korupsi sudah sesuai dengan aturan.

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 3 menit baca
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyerahkan secara simbolik potongan hukuman atau remisi umum dalam rangka peringatan HUT ke-77 RI kepada empat narapidana, Rabu (17/8/2022).
HUMAS KEMENKUMHAM

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyerahkan secara simbolik potongan hukuman atau remisi umum dalam rangka peringatan HUT ke-77 RI kepada empat narapidana, Rabu (17/8/2022).

YOGYAKARTA, KOMPAS — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyatakan, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap narapidana korupsi sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Yasonna juga menyebutkan, para narapidana korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat telah menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan.

”Ya, memang aturan undang-undangnya begitu,” kata Yasonna saat ditanya terkait pemberian remisi untuk koruptor, Sabtu (10/9/2022) sore, sesuai menghadiri acara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Yogyakarta, Kota Yogyakarta.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000