Menkumham Sebut Pemberian Remisi untuk Koruptor Sesuai Aturan
Pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapida korupsi dikritik sejumlah pihak. Namun, Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan, remisi dan pembebasan bersyarat untuk narapidana korupsi sudah sesuai dengan aturan.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyatakan, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap narapidana korupsi sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Yasonna juga menyebutkan, para narapidana korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat telah menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan.
”Ya, memang aturan undang-undangnya begitu,” kata Yasonna saat ditanya terkait pemberian remisi untuk koruptor, Sabtu (10/9/2022) sore, sesuai menghadiri acara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Yogyakarta, Kota Yogyakarta.
Yasonna menyatakan, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan yang menyatakan warga binaan berhak untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Selain itu, Mahkamah Agung juga telah membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pembatalan itu dilakukan setelah adanya pihak tertentu yang mengajukan judicial review atau uji materi terhadap PP No 99 Tahun 2012. Padahal, PP No 99 Tahun 2012 memperketat pemberian remisi bagi narapidana korupsi dan beberapa tindak pidana lain.
”Ada judicial review PP 99. Sebelumnya ada keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa warga binaan itu punya hak untuk dapat remisi dan dapat pembebasan bersyarat,” tutur Yasonna.
Yasonna menambahkan, Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan juga menjamin hak warga binaan untuk mendapat remisi dan pembebasan bersyarat. Pasal 10 UU No 22 Tahun 2022 menyatakan, narapidana yang telah memenuhi syarat berhak mendapat sejumlah hak, antara lain remisi dan pembebasan bersyarat.
Yasonna juga menyebutkan, sejumlah narapidana korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat itu telah menjalani hukuman pidana penjara. ”Mereka sudah dapat hukumannya. Ada yang sudah dapat enam tahun, tujuh tahun, delapan tahun, sembilan tahun, ada yang empat tahun. Kalau sudah sampai pada pembebasan bersyarat, ya kita kasih,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, pada September ini, sebanyak 23 narapidana korupsi mendapat pembebasan bersyarat. Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan, pada September 2022, sebanyak 1.368 narapidana dari semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia mendapatkan hak bersyarat berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.
”Di antaranya adalah 23 narapidana tipikor (tindak pidana korupsi) yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari dua lapas (lembaga pemasyarakatan), yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin (Jawa Barat) dan Lapas Kelas IIA Tangerang (Banten),” kata Rika (Kompas.id, 7/9/2022).
Narapidana tipikor yang mendapat pembebasan bersyarat dan langsung dikeluarkan dari Lapas Kelas II A Tangerang adalah Ratu Atut Choisiyah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari, dan Mirawati.
Sebelumnya ada keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa warga binaan itu punya hak untuk dapat remisi dan dapat pembebasan bersyarat. (Yasonna H Laoly)
Sementara itu, narapidana tipikor yang mendapat pembebasan bersyarat dan dikeluarkan dari Lapas Kelas I Sukamiskin adalah Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar, Ojang Sohandi, Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Amir Mirza Hutagalung.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai, pemerintah telah mengobral pembebasan bersyarat bagi napi kasus korupsi. Hal ini menunjukkan korupsi tidak dianggap lagi sebagai kejahatan luar biasa.
”Kini, semua terpidana korupsi berhak mendapatkan remisi. Remisinya juga sangat banyak. Sebentar saja menjalani pidana, seorang terpidana korupsi itu sudah bisa mendapatkan pembebasan bersyarat, kemudian menghirup udara bebas,” kata Zaenur (Kompas.id, 8/7/2022).