logo Kompas.id
Politik & HukumOtoritas Perlindungan Data...
Iklan

Otoritas Perlindungan Data Pribadi Bertumpu pada Presiden

”Kalau mau main kaku-kakuan, tidak (akan) jadi UU ini. Sementara itu, kebocoran data sudah seperti ini sehingga harus ada kompromi,” kata Ketua Panitia Kerja RUU PDP Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, NIKOLAUS HARBOWO
· 5 menit baca
Suasana rapat pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi I DPR dan pemerintah, Rabu (7/9/2022). Dalam rapat tersebut, Komisi I dan pemerintah sepakat untuk membawa RUU Perlindungan Data Pribadi ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna DPR.
KURNIA YUNITA RAHAYU/NIKOLAUS HARBOWO

Suasana rapat pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi I DPR dan pemerintah, Rabu (7/9/2022). Dalam rapat tersebut, Komisi I dan pemerintah sepakat untuk membawa RUU Perlindungan Data Pribadi ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna DPR.

JAKARTA, KOMPAS — Tuntasnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi masih menyisakan persoalan terkait pembentukan otoritas perlindungan data pribadi. Tidak ada kejelasan tentang kedudukannya sebagai lembaga independen atau bagian dari kekuasaan eksekutif. Jaminan agar otoritas itu memiliki kewenangan yang kuat kini bergantung pada presiden.

Pembahasan RUU PDP tuntas setelah dua tahun yang alot. Usai disepakati oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam pembicaraan tingkat I, rancangan tersebut hanya tinggal menunggu jadwal masuk ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna DPR untuk disahkan UU.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000