logo Kompas.id
Politik & HukumMK Diminta Nyatakan UU PPP...
Iklan

MK Diminta Nyatakan UU PPP Cacat Formil

Belum genap empat bulan disahkan, UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sudah digugat ke MK. MK diminta untuk membatalkan karena dinilai cacat formil.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
Para buruh kembali berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/2/2022). Massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan elemen lainnya tetap mengajukan tuntutan menolak UU Cipta Kerja dan meminta revisi UMP/UMK di wilayah selain DKI Jakarta.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Para buruh kembali berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/2/2022). Massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan elemen lainnya tetap mengajukan tuntutan menolak UU Cipta Kerja dan meminta revisi UMP/UMK di wilayah selain DKI Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi diminta untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang revisi kedua UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau PPP karena dinilai cacat formil. Revisi UU PPP dicurigai hanya sekadar untuk melegitimasi keberadaan UU tentang Cipta Kerja yang dibentuk dengan metode omnibus. Sebelumnya, metode omnibus tidak diatur dalam UU PPP.

Pemohon juga meminta agar MK menunda pemberlakuan UU 13/2022 tersebut. Adapun permohonan diajukan oleh Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani, dosen Hukum Tata Negara Universitas Ekasakti Laurensius Arliman, mahasiswa Universitas Indonesia Bayu Satria Utama, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Mereka didampingi oleh 33 kuasa hukum, di antaranya Arif Maulana dan Muhammad Busyrol Fuad. Sidang perdana pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar pada Senin (5/9/2022) dengan hakim ketua panel Wahiddudin Adams.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000