logo Kompas.id
Politik & HukumRevisi UU PPP yang Justru Bisa...
Iklan

Revisi UU PPP yang Justru Bisa Mengacaukan Tata Kelola Pembentukan Regulasi

Pemerintah dan DPR diharapkan memiliki visi reformasi regulasi yang sama saat merevisi UU PPP, yakni memperbaiki tata kelola peraturan perundang-undangan secara menyeluruh, bukan hanya untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 5 menit baca
Rapat paripurna DPR yang digelar di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)

Rapat paripurna DPR yang digelar di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau PPP belum menyelesaikan persoalan mendasar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di Tanah Air. Sebaliknya, dengan munculnya perubahan pada beberapa ketentuan lain di luar pengaturan mengenai metode omnibus law, revisi UU PPP justru berpotensi mengacaukan tata kelola pembentukan regulasi.

Dalam Rapat Paripurna DPR dengan agenda Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021/2022, Kamis (14/4/2022), Revisi UU PPP batal dimintakan persetujuan untuk disahkan. Sebab, pimpinan DPR baru menerima surat dari pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu malam, sehingga penjadwalannya dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) akan diputuskan pada masa sidang berikutnya yang akan dibuka pada 17 Mei 2022.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO, SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000