logo Kompas.id
OpiniUndang-Undang Cipta Kerja...
Iklan

Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Cipta Kerja harus diperbaiki dalam batas waktu dua tahun. Jika tidak berhasil diperbaiki, UU ini akan menjadi inkonstitusional permanen.

Oleh
GUNAWAN
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/w7wcIi-cvwx0H7CU3PwYp7dSngo=/1024x1161/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F20211209-OPINI-Undang-Undang-Cipta-Kerja-Inkonstitusional-Bersyarat_1639056426.jpg
Kompas

Supriyanto

Pada Kamis, 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara pengujian formil Undang-Undang Cipta Kerja. Di persidangan pengujian formil di MK, yang diuji adalah proses pembentukan UU Cipta Kerja. MK memutuskan bahwa pembentukan UU Cipta bertentangan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun.

Putusan MK tersebut membuktikan bahwa pertama, omnibus law sebagai metode, tahapan pembentukan UU Cipta Kerja, dan cara pelibatan partisipasi publik dalam pembentukan UU Cipta Kerja tidak berlandaskan tertib hukum atau cacat formil. Kedua, MK tidak di bawah bayang-bayang presiden dan DPR sehingga berdasarkan proses persidangan memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000