logo Kompas.id
OpiniMemperbaiki UU Cipta Kerja
Iklan

Memperbaiki UU Cipta Kerja

Perbaikan UUCK bukan tak mungkin akan menghadapi tantangan, sebab dua tahun lagi kita akan memasuki masa Pemilu Serentak 2024. Besar kemungkinan fokus parlemen akan terpecah dengan wacana revisi UU Pemilu.

Oleh
FAHMI RAMADHAN FIRDAUS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/j0EmlDwuodEq2CWeRvTYxWYVlf0=/1024x1396/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F20211207-Ilustrasi-Opini7-Memperbaiki-UU-Cipta-Kerja_CLR_1638885995.jpg
Kompas

Didie SW

Pengujian formil UU di MK akhirnya ”pecah telur” setelah uji formil UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dikabulkan MK dan UU itu dinyatakan inkonstitusi- onal bersyarat.

Dikabulkannya uji formil UU ini sudah diprediksi sejak awal oleh banyak pihak. Ini karena dalam proses pembentukannya, UUCK dianggap terang-terangan melanggar prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari teknik pembentukannya yang tak diatur di UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan minimnya keterbukaan dan partisipasi publik.

Editor:
Sri Hartati Samhadi, yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000