logo Kompas.id
OpiniHilangnya Moralitas UU Cipta...
Iklan

Hilangnya Moralitas UU Cipta Kerja

Dalam konteks pembentukan UU Cipta Kerja, putusan MK justru membuka tabir tentang hilangnya moralitas dan integritas dalam pembentukan undang-undang ini.

Oleh
FERDIAN ANDI
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FdqA1MkB2pPcW1TBbvZt9XdP9To=/1024x879/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F20211128-Ilustrasi-Opini6-HIlangnya-Moralitas-UUCK_CLR_1638107623.jpg
Kompas

Didie SW

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-VIII/2020 tentang uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuka sisi lain pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Putusan tersebut secara prinsip menunjukkan proses pembentukan UU Cipta Kerja kehilangan moralitasnya. Setidaknya terdapat tiga implikasi pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Editor:
Sri Hartati Samhadi, yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000