logo Kompas.id
OpiniJangan Abaikan Syarat Formil
Iklan

Jangan Abaikan Syarat Formil

Putusan MK memberikan pelajaran bahwa tujuan baik tak boleh mengabaikan prosedur. Dialog harus terus dibangun.

Oleh
Redaksi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-0_ca0dX_RtN6nKy3lX5iVJsHgs=/1024x483/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2Fae6bff6e-6fa9-4e74-b5e8-8b9cbeea7ecc_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Buruh memakai caping bertuliskan tolak omnibus law dalam unjuk rasa menunggu hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Mahkamah Konstitusi membuat sejarah. Meskipun bukan putusan bulat, MK menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah cacat formil.

Dari sembilan hakim konstitusi, empat hakim membuat pandangan berbeda (dissenting opinion). MK juga memerintahkan pembuat UU—pemerintah dan DPR—untuk memperbaiki tata cara pembentukan UU itu paling lama dua tahun. Jika tidak berhasil, UU Cipta Kerja pun dinyatakan inskonstitusional. Tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Batal demi hukum.

Editor:
A Tomy Trinugroho
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000