Komisi III DPR Dukung Penindakan terhadap Aparat yang Terlibat Judi ”Online”
Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar al-Habsyi, mendorong upaya Polri memberantas perjudian tidak hanya dilakukan secara musiman. Instrumen hukum untuk pemberantasan perjudian pun perlu diperkuat.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi III DPR mendukung langkah Polri memberantas judi online atau daring, termasuk menindak aparat penegak hukum yang terlibat. Pemberantasan perjudian ini diharapkan dilakukan sepanjang waktu dan sampai tuntas.
Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar al-Habsyi, mendukung langkah Polri yang serius dalam memberantas perjudian, termasuk judi online, sebagaimana diutarakan oleh Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022). Apalagi, komitmen itu dibuktikan dengan menindak anggota polri yang diduga terlibat dalam bisnis judi online tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah memeriksa Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Penjaringan Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Fajar. Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono menyampaikan, pemeriksaan itu dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online.
Aboe mendorong agar pemberantasan perjudian tidak hanya dilakukan secara musiman ketika banyak masyarakat dan pemangku kepentingan menaruh perhatian terhadap persoalan tersebut.
”Saya kira apa yang dilakukan Polri cukup bagus, hanya saja hal ini harus terus dilakukan sepanjang waktu dan sampai tuntas. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa pemberantasan yang dilakukan Polri ini baru berjalan karena ada desakan publik saja. Tampak musiman,” ujar Aboe melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/9/2022).
Ia menegaskan, Polri harus solid, serius, dan bahu-membahu mengembalikan kepercayaan publik yang telanjur luluh lantak akibat sejumlah kasus terakhir yang menimpa institusi ini. Salah satu kasus tersebut ialah pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diduga melibatkan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
Agar instrumen hukum dalam rangka pemberantasan perjudian baik online maupun offline diperkuat dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Kembalikan kepercayaan
Menurut Aboe, situasi ini menjadi ujian berat sekaligus pertaruhan bagi Polri. Masyarakat harus dikembalikan kepercayaannya terhadap Polri dengan serius memberantas judi sampai ke akarnya.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini juga menyarankan agar instrumen hukum dalam rangka pemberantasan perjudian baik online maupun offline diperkuat dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini masih menyerap masukan masyarakat. Menurut Aboe, jika pengaturan mengenai perjudian diperkuat, dapat mengoptimalkan kerja-kerja kepolisian.
”Karena sekarang, kan, sudah menjadi isu yang sangat besar walaupun memang tidak masuk ke dalam 14 isu krusial (di dalam RKUHP). Saya kira pemerintah dan DPR mungkin bisa meninjau ulang rumusannya, misalnya saja menghapus frasa ’tanpa izin’,” kata Aboe. Adapun frasa tersebut terdapat dalam RKUHP Bagian Kesembilan tentang Perjudian.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat, mengatakan, informasi terkait isu bisnis judi daring yang dikabarkan melibatkan sejumlah pejabat tinggi Polri masih didalami Direktorat Siber Bareskrim Polri (Kompas, 3/9/2022).
Pemerhati kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, menginginkan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diperkuat. Menurut Bambang, tanpa ada pengawas eksternal yang kuat, pengusutan kasus seperti konsorsium judi online tidak akan pernah tuntas.
Ia berharap Kompolnas bisa menyelidiki dan menyidik. Namun, aturan yang ada saat ini Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia belum memberikan penguatan kewenangan itu. Karena itu, perlu kemauan politik dari Presiden untuk membuat aturan penguatan tersebut, misalnya melalui peraturan presiden sebelum ada revisi UU No 2/2002.