Kapolda Jateng: Polisi yang Jadi Beking Judi Bakal Dipecat
Ratusan kasus judi yang melibatkan ratusan orang di Jateng diungkap Polda Jateng. Para pemain hingga bandar judi dibekuk. Polisi yang terbukti membekingi perjudian juga diancam dipecat.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·3 menit baca
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA
Tersangka kasus perjudian didatangkan dari sejumlah polres saat gelar perkara dan barang bukti di Markas Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (22/8/2022).
SEMARANG, KOMPAS — Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap ratusan kasus perjudian di wilayahnya, mulai dari judi sabung ayam sampai jaringan judi daring internasional. Hal itu sebagai bentuk komitmen memberantas kegiatan ilegal tersebut. Polisi yang kedapatan menjadi beking usaha judi juga akan dipecat.
Sepanjang Januari sampai Agustus 2022, Polda Jateng mengungkap 336 kasus perjudian di wilayahnya. Sebanyak 637 orang yang terlibat dalam tindak pidana itu diringkus. Dari kasus-kasus tersebut, 112 kasus dengan jumlah tersangka 381 orang diungkap pada Agustus.
Kepala Polda Jateng Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi merinci, dari 112 kasus yang diungkap pada Agustus, 18 kasus merupakan kasus judi daring, 43 kasus judi togel, dan 51 kasus judi gelanggang permainan. Dua kasus judi daring yang diungkap berafiliasi dengan jaringan judi internasional di Thailand dan Kamboja.
”Dua kasus judi daring jaringan internasional ini kami ungkap lokasinya di Purbalingga dan Pemalang. Keduanya memiliki server di Thailand dan Kamboja. Potensi omzet mereka cukup besar, Rp 10 juta-Rp 30 juta per hari,” kata Luthfi, dalam konferensi pers di Markas Polda Jateng, Semarang, Senin (22/8/2022).
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA
Keranjang ayam yang menjadi salah satu barang bukti kasus perjudian digelar di Markas Polda Jateng, Semarang, Senin (22/8/2022).
Luthfi menyebut, pemberantasan kasus judi tidak akan berhenti sampai di sini. Ke depan, Polda Jateng akan terus memberantas perjudian sampai di akarnya. Aliran dana dari bisnis judi di Jateng juga akan ditelusuri oleh Polda Jateng bersama Badan Reserse Kriminal Polri.
Luthfi berharap masyarakat yang mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungannya untuk melapor ke polisi. Ia juga mengancam akan memecat anggotanya yang terlibat dalam kasus perjudian.
”Saya tegaskan bahwa jika ada pejabat Polda Jateng, kepala polres ataupun anggota yang membekingi perjudian, baik itu judi darat maupun daring, akan saya copot, bahkan pecat. Tidak ada tempat bagi perjudian di Jateng,” tuturnya.
Sepanjang Agustus, ada 256 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perjudian. Mereka terdiri dari 24 orang bandar serta 232 pemain judi luring dan daring. Luthfi menyebut, hal ini untuk membuktikan komitmen Polda Jateng memberantas judi hingga lapisan pertama atau bandar.
Luthfi menyatakan, modus operasi yang digunakan para bandar adalah menyebarkan tautan situs judi daring melalui media sosial. Untuk menarik orang, di Pemalang, penyebaran tautan dilakukan oleh selebritas Instagram atau selebgram. Salah satu selebgram yang diringkus yakni RM.
Kepada polisi, RM mengaku tidak tahu menahu terkait jaringan bisnis judi yang ia iklankan. Ia mengklaim hanya bertugas menyebarkan tautan melalui akun media sosialnya. Dalam dua pekan bekerja, RM sudah mendapatkan upah Rp 7 juta.
Mereka ini untung-untungan dan berharap bisa kaya mendadak.
”Dapat kerjaan ini dari manajer saya. (Kami) tidak pernah mengobrol detail soal bisnis ini seperti apa, (tugas saya) cuma menyebarkan tautan. Saya kapok, janji tidak akan mengulanginya lagi,” ucapnya.
Ratusan tersangka yang berperan sebagai pemain judi itu dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perjudian. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta.
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA
Polisi membuka gembok mobil tahanan yang membawa tersangka saat dihadirkan pada gelar kasus perjudian di Markas Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (22/8/2022).
Sementara itu, para tersangka yang berperan sebagai bandar akan dijerat dengan pasal yang sama, hanya saja ditambahkan dengan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 miliar.
Menurut Luthfi, kasus perjudian di wilayahnya marak selama pandemi. Hal itu karena sebagian masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi akibat terdampak pandemi ingin mencari solusi instan.
”Karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi, akhirnya (mereka) mencari jalan pintas dengan berjudi. Mereka ini untung-untungan dan berharap bisa kaya mendadak,” kata Luthfi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Komisaris Besar Djuandani Rahardjo Puro menuturkan, Polda Jateng akan menggandeng sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mencegah perjudian di wilayahnya. Anggota Bhabinkamtibmas Polri yang bertugas di desa-desa juga diminta melakukan penyuluhan kepada masyarakat terkait konsekuensi hukum jika mereka terlibat tindak pidana perjudian.