Polda Jateng Gerebek Markas Judi ”Online” Internasional di Purbalingga
Enam tersangka kasus judi ”online” diringkus Polda Jateng dan Polres Purbalingga. Judi jaringan internasional ini beromzet Rp 10 juta-Rp 30 juta per hari.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
Enam tersangka kasus judi online jaringan internasional diringkus Polda Jawa Tengah di Purbalingga. Tampak para tersangka digiring anggota kepolisian di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (20/8/2022).
PURBALINGGA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum serta Kepolisian Resor Purbalingga menggerebek sebuah rumah tempat dijadikannya praktik perjudian online di Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat (19/8/2022) malam. Enam tersangka ditangkap. Perjudian online ini diduga merupakan jaringan internasional dari Kamboja dengan omzet Rp 10 juta hingga Rp 30 juta per hari.
”Ini adalah judi online yang terbesar yang diungkap jajaran Polda Jateng. Pelaku ada enam orang. Kami melakukan lidik dan sidik, bahkan TKP ini akan dikembangkan di seluruh tidak hanya Jateng, tapi lintas polda karena server judi online ini pusatnya ada di Kamboja,” kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi di Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (20/8/2022).
Keenam tersangka judi online itu adalah MAM (29) sebagai leader atau pemimpin yang mengendalikan aktivitas perjudian; CSG (27) yang melakukan deposit perjudian; AW (21), bagian pemasaran atau pencari pelanggan; MAA (43), pemilik rumah; serta anggota tim lainnya, KAW (29) dan DSA (28).
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
Enam tersangka kasus judi online jaringan internasional diringkus Polda Jawa Tengah di Purbalingga. Tampak para tersangka di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (20/8/2022).
”Bahkan ada salah satu pelaku yang sudah pernah bersekolah atau hidup di Kamboja. Modus operandinya adalah mereka menjual slot-slot di wilayah kami yang sasarannya adalah rumah mewah. Ini yang akan kami dalami sampai pelaku yang lain,” tutur Luthfi.
Salah satu tersangka berinisial MAM menyebutkan, dirinya pernah bekerja di Kamboja lalu kembali ke Purbalingga untuk membuka cabang judi online ini. Slot untuk perjudian online ini dijual dengan harga Rp 250 juta. ”Ini baru semingguan. Baru (jual) satu (slot). Itu semua perangkat Rp 250 juta. Sasarannya orang atau bandar-bandar besar, rumah mewah,” ujar MAM.
Modus operandinya adalah mereka menjual slot-slot di wilayah kita yang sasarannya adalah rumah mewah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Komisaris Besar Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, server utama ada di Kamboja dan untuk bisa masuk ke server itu diperlukan slot atau website yang dijual sampai Rp 250 juta. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu pukul 21.00.
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
Enam tersangka kasus judi online jaringan internasional diringkus Polda Jawa Tengah di Purbalingga. Tampak Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (20/8/2022).
”Omzet yang dihasilkan secara pasti kami belum bisa menyampaikan karena ini hari libur dan kami perlu berkoordinasi dengan perbankan. Namun, dimungkinkan omzet dari tempat ini bisa mencapai Rp 10 juta sampai Rp 30 juta per hari,” kata Djuhandani.
Menurut Djuhandani, kasus ini tidak diketahui oleh jajaran polres maupun polsek setempat karena tersangka melakukan transaksi secara online serta tempatnya pun disamarkan, yaitu bagian depan hanyalah berupa bengkel las. Namun, di balik bengkel las ada rumah tingkat dan aktivitas perjudian dilakukan di lantai dua.
Ditanya tentang kemungkinan ada keterlibatan aparat, Djuhandani menjawab, ”Itu bukan kewenangan kami menyampaikan. Sampai saat ini yang kita dapatkan adalah pemenuhan unsur tindak pidana yang terjadi. Nanti yang menangani, kami juga berkoordinasi dengan ditpropam,” katanya.
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
Lokasi rumah mewah tempat operasional perjudian online jaringan internasional di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (20/8/2022).
Lokasi penggerebegan berada di RT 002 RW 004 Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari atau tepi Jalan Raya Bojongsari. Lokasi ini tidak jauh dari pertigaan menuju tempat wisata Owabong. Barang bukti yang disita antara lain 1 set komputer, 3 telepon seluler, 1 unit macook, 3 buku tabungan, dan 4 kartu ATM. Pemasaran judi ini dilakukan via broadcast media sosial dengan melampirkan link cointslot77.com. Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Paiti (60), warga di sekitar lokasi, mengaku kaget dengan adanya penggerebekan tersebut. Selama ini dia hanya mengetahui bahwa tempat itu adalah bengkel las. ”Saya tahunya itu tempat las yang biasa membuat pagar atau pintu besi. Tidak tahu dalamnya seperti apa,” ujar Paiti.