logo Kompas.id
NusantaraPolda NTT Menetapkan 22...
Iklan

Polda NTT Menetapkan 22 Tersangka Judi

Kepolisian daerah NTT menetapkan 22 tersangka judi di sejumlah kabupaten/kota. Mereka adalah pelaku lapangan, yang terlibat dalam berbagai bentuk judi.

Oleh
KORNELIS KEWA AMA
· 3 menit baca
Wartawan media <i>online</i>, Rusdi Maga, menanyakan kasus judi sabung ayam di Kota Kupang dalam jumpa pers akhir tahun di Polda NTT, Senin (30/12/2019). Judi jenis ini sudah berlangsung puluhan tahun, tetapi tidak pernah selesai diberantas. Judi jenis ini sangat merugikan ibu rumah tangga dan anak-anak. Polisi tahu soal ini tetapi tidak bertindak tegas saat itu.
KORNELIS KEWA AMA

Wartawan media online, Rusdi Maga, menanyakan kasus judi sabung ayam di Kota Kupang dalam jumpa pers akhir tahun di Polda NTT, Senin (30/12/2019). Judi jenis ini sudah berlangsung puluhan tahun, tetapi tidak pernah selesai diberantas. Judi jenis ini sangat merugikan ibu rumah tangga dan anak-anak. Polisi tahu soal ini tetapi tidak bertindak tegas saat itu.

KUPANG, KOMPAS — Polda Nusa Tenggara Timur selama Agustus 2022 mengungkap 13 kasus judi dan menetapkan 22 tersangka. Pelaku terlibat dalam judi daring dan konvensional di sejumlah kabupaten/kota. Namun, belum ada bandar judi yang ditangkap.

Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Aria Sandy mengatakan, perintah Kepala Polri mengenai pemberantasan judi daring dan konvensional disampaikan dalam video konferensi dengan para Kepala Polda, Kamis (18/8/2022). pemberantasan tidak hanya di tingkat bandar, tetapi juga para pelaku di tingkat lapangan.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000