Kepolisian daerah NTT menetapkan 22 tersangka judi di sejumlah kabupaten/kota. Mereka adalah pelaku lapangan, yang terlibat dalam berbagai bentuk judi.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·3 menit baca
KORNELIS KEWA AMA
Wartawan media online, Rusdi Maga, menanyakan kasus judi sabung ayam di Kota Kupang dalam jumpa pers akhir tahun di Polda NTT, Senin (30/12/2019). Judi jenis ini sudah berlangsung puluhan tahun, tetapi tidak pernah selesai diberantas. Judi jenis ini sangat merugikan ibu rumah tangga dan anak-anak. Polisi tahu soal ini tetapi tidak bertindak tegas saat itu.
KUPANG, KOMPAS — Polda Nusa Tenggara Timur selama Agustus 2022 mengungkap 13 kasus judi dan menetapkan 22 tersangka. Pelaku terlibat dalam judi daring dan konvensional di sejumlah kabupaten/kota. Namun, belum ada bandar judi yang ditangkap.
Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Aria Sandy mengatakan, perintah Kepala Polri mengenai pemberantasan judi daring dan konvensional disampaikan dalam video konferensi dengan para Kepala Polda, Kamis (18/8/2022). pemberantasan tidak hanya di tingkat bandar, tetapi juga para pelaku di tingkat lapangan.
”Sejak Agustus 2022, Polda NTT memproses 13 kasus dan menetapkan 22 tersangka yang terlibat dalam judi online dan judi konvensional. Mereka tersebar di sejumlah kabupaten/kota antara lain, Kota Kupang, Nagekeo, Manggarai Barat, Sikka, Flores Timur, Rote Ndao, Belu, Sumba Barat, Timor Tengah Utara, dan Malaka,” kata Sandy, di Kupang, Senin (29/8/2022).
Para tersangka ini masih diproses di Polres masing-masing. Mereka, antara lain pelaku sabung ayam, bola guling, remi, poker, dadu, biliar, gaple, dan judi daring berupa kupon putih. Belum ada bandar judi yang ditangkap.
”Polisi masih dalami. Mudah-mudahan dalam waktu dekat para Bandar judi bisa terungkap,” kata Sandy.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah NTT Kombes Aria Sandy di Kupang, Senin (29/8/2022). Ia menegaskan, Polda NTT akan memberantas judi sampai ke akar-akarnya di wilayah itu.
Pengungkapan 13 kasus judi itu hasil laporan dari masyarakat dan temuan anggota polisi yang melakukan patroli lapangan. Polisi membuka kesempatan dari masyarakat untuk melaporkan kasus-kasus perjudian.
Jumlah 22 tersangka itu berasal dari berbagai profesi, antara lain ibu rumah tangga, penjual sayur, petani, tukang ojek, pegawai negeri sipil, dan pegawai swasta. Tenggat keterlibatan mereka bervariasi. ”Ini masih didalami,” katanya.
Jika dalam pendalaman ada polisi terlibat sebagai pelaku, pelindung, dan berupaya menghalang-halangi, menurut dia, tetap diproses. Masyarakat pun dianjurkan agar memberi informasi jika ada anggota Polri dan lembaga lain terlibat dalam perjudian ini.
Polda Kaltim meringkus tiga orang pelaku judi dadu dan togel skala besar. Salah satu tersangka, WS, memperlihatkan caranya menjadi bandar judi dadu, saat jumpa pers di Polda Kaltim, Selasa (17/4).
Kepala Polres Kabupaten Kupang FX Irwan Arianto menyatakan komitmennya untuk memberantas judi di lingkungan Polres Kupang sampai ke akar-akarnya. Metode yang diterapkan, menangkap para pelaku judi tingkat bawah. Melalui mereka diharapkan bisa mengungkap bandar judi yang ada di wilayah hukum Kabupaten Kupang.
”Jika bandar itu ada di kabupaten atau provinsi lain, Polres bekerja sama dengan Polres di wilayah itu,” katanya.
Terpisah, Direktur Yayasan ”Tukelakang” NTT Marianus Minggo, mengatakan, praktik judi mayoritas menyasar masyarakat kecil seperti petani, tukang, buruh bangunan, penjual sayur keliling, pensiunan, dan para pedagang kecil di pasar-pasar tradisional di NTT. Kemiskinan di NTT antara lain disebabkan judi. Uang taruhan judi bervariasi, yakni Rp 2.000 sampai ratusan juta rupiah.
”Judi tidak pernah membuat orang kaya, tetapi memiskinkan orang bersangkutan. Hanya bandar judi menikmati keberuntungan itu. Tetapi, itu pun tidak akan menjadi kaya seumur hidup. Selain menjadi sapi perahan, hidupnya tidak akan pernah aman karena terlilit berbagai masalah,” kata Minggo.
Direktur Lembaga Advokasi Hukum dan HAM Masyarakat ”Cendana Wangi” Timor Tengah Utara Viktor Manbait menilai, polisi seharusnya memiliki informasi lebih lengkap terkait aktivitas judi di masyarakat. Hal itu karena intelijen Polri setiap hari berada di tengah masyarakat dalam berbagai cara. Jika kasus-kasus terorisme saja bisa diungkap dengan mudah, apalagi kasus judi yang relatif transparan.
Pemusnahan miras di Polda NTT melibatkan para pemimpin aparat penegak hukum provinsi, November 2018. Ke depan, pemusnahan seperti ini tidak lagi dilakukan karena merugikan ekonomi masyarakat lokal.
Ia berharap, polisi tidak hanya menangkap pelaku dari masyarakat kecil yang sekadar mengadu keberuntungan. Seharusnya polisi bisa menangkap bandar yang merugikan masyarakat banyak.