KUPANG, KOMPAS — Polisi menangkap bos judi kupon putih di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Athek Medan (69). Athek ditangkap bersama tujuh anak buah dan sejumlah barang bukti. Tersangka dan anak buahnya saat ini ditahan di Kepolisian Resor Kota Kupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Yudi AB Sinlaenloe di Kupang, Sabtu (12/5/2018), mengatakan, aktivitas tersangka Athek Medan sebagai bandar judi kupon putih sejak tahun 1990-an. Begitu tiba dari Medan, Sumatera Utara, ia langsung membuka judi kupon putih di Kota Kupang. Diduga, ia sudah membuka cabang di sejumlah kabupaten di NTT.
”Kita sedang dalami, berapa kabupaten di NTT yang dikuasai tersangka terkait praktik judi kupon putih ini. Kupon putih ini sudah menyebar di Kabupaten Kupang. Tim kriminal di setiap polres di NTT sedang mengembangkan ini,” kata Sinlaenloe.
Selain kepala bandar kupon putih (KP), juga ditangkap tujuh anak buah Athek. Mereka berinsial AZM (45), HB (51), PM (55), DAB (34), SK (41), WAT (44), dan NHT (31).
Para tersangka ditangkap, Selasa (8/5/2018), oleh tim khusus antijudi Subdirektorat III Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda NTT setelah mendapat laporan masyarakat bahwa sedang berlangsung permainan judi kupon putih di Pelabuhan Tenau, Kupang. Tim Jatanras menangkap dua pelaku, yakni HB dan AZM, di pelabuhan itu. Mereka ditemui sedang memeriksa angka-angka kupon putih.
Melalui keterangan kedua tersangka, tim Jantras Ditreskrimum menangkap seorang pengecer judi kupon putih di Kelurahan Naikolan, Kota Kupang, berinisial PM. Di situ, ia juga sedang merekap hasil undian kupon putih dari masyarakat setempat.
Keterangan PM menyebutkan, semua bandar judi kupon putih di Kota Kupang atas nama Athek yang berdomisili di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Polisi pun bergerak menuju kediaman Athek.
Di rumah Athek, polisi menangkap Athek dan dua anak buahnya, yakni NHT dan WAT. Penyidik sedang mendalami Athek, apakah dia satu-satunya bandar utama judi kupon putih di Kota Kupang atau masih ada bandar lain. Athek diduga memiliki jaringan kerja sama dengan pelaku kupon putih di luar NTT.
Mengapa judi ini baru terungkap padahal sudah berkembang sejak tahun 1990-an, Sinlaenloe mengatakan, dirinya baru bertugas di Ditreskrimum Polda NTT tahun 2016.
Ia membantah adanya informasi yang beredar di masyarakat mengenai daftar ”buku dosa” yang dimiliki Athek. Tersangka sendiri menulis judul buku itu di bagian luar dengan nama ”buku dosa”.
”Tidak benar itu. Tidak ada. Kami tidak pernah temukan saat penggerebekan apa yang disebut buku dosa,” kata Sinlaenloe.
Buku dosa itu diduga berisikan nama-nama sejumlah pejabat pemerintah daerah atau kota, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan beberapa insan pers yang menerima uang dari tangan Athek.
Barang bukti
Barang bukti yang turut disita aparat kepolisian dari tangan Athek berupa uang tunai senilai Rp 1,5 juta, 5 ponsel Nokia, 1 kalkulator merek Joyko, 1 lembar kertas rekapan kupon putih, dan 2 buku tabungan. Sementara dari tangan tersangka kedua berinisial SK disita 3 ponsel Nokia, 2 laptop, 10 lembar rekapan kupon putih, 3 kartu kredit, uang senilai Rp 17 juta, dan 5 kartu kredit.
Tersangka ketiga berinisial WAT disita barang bukti berupa 3 jenis ponsel jenis Android, 3 perangkat alat judi bingo, 2 perangkat alat judi dadu goyang, 21 lembar kertas terlaminating bertuliskan angka nominal uang, dan 1 meja bola guling bertuliskan angka-angka dengan nama ”Macan”.
Sementara dari tersangka keempat berinisial NHT disita barang bukti berupa 2 ponsel Samsung, 1 ponsel Nokia, 8 buku tabungan bank BCA dan 1 buku tabungan Bank Mandiri, 34 kartu kredit, 2 lembar bukti setoran tunai uang Bank Mandiri dengan total nilai Rp 100 juta.
Tersangka kelima berinisial DAB disita barang bukti berupa 1 ponsel Samsung J7, 1 buku tabungan Bank BRI, dan uang tunai Rp 18,5 juta. Barang bukti dari tersangka AZM, HB, dan PM sedang dalam penyelidikan tim Reskrimum Polda NTT.
Para tersangka saat in ditahan di Rumah Tahanan Polres Kota Kupang. Jika dalam pengembangan terungkap ada tersangka lain di kabupaten lain di NTT, mereka akan diproses hukum di Polda NTT.