logo Kompas.id
Politik & HukumKerugian Negara Harus...
Iklan

Kerugian Negara Harus Dibuktikan di Persidangan, Bukan Hitungan Kejaksaan

Kerugian keuangan negara dihitung berdasarkan uang yang dikeluarkan oleh negara, sedangkan kerugian perekonomian negara akan disampaikan oleh ahli di dalam persidangan. Namun, nantinya pengadilan yang akan memutuskan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
Sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi minyak goreng di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (31/8/2022). Jaksa penuntut umum mendakwa lima terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, merugikan negara sebesar Rp 18.359.698.998.925 atau sekitar Rp 18,3 triliun. Kelima terdakwa tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi minyak goreng di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (31/8/2022). Jaksa penuntut umum mendakwa lima terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, merugikan negara sebesar Rp 18.359.698.998.925 atau sekitar Rp 18,3 triliun. Kelima terdakwa tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

JAKARTA, KOMPAS — Pembuktian kerugian keuangan negara dibuktikan oleh lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau lembaga swasta yang memiliki kompetensi dalam menghitungnya. Namun, nantinya majelis hakim yang akan menentukan berdasarkan keterangan ahli dan mencermati konstruksi proses persidangan untuk menentukan kerugian negara yang diakibatkan dari praktik korupsi tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000