logo Kompas.id
Politik & HukumPendekatan Kejaksaan di Kasus ...
Iklan

Pendekatan Kejaksaan di Kasus Surya Darmadi Hadapi Tantangan Berat

Jika berhasil, penerapan klausul kerugian perekonomian negara di kasus dugaan korupsi Surya Darmadi bisa signifikan memulihkan kerugian negara. Namun, tak mudah untuk membuktikannya. Banyak hal harus disiapkan kejaksaan.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, RHAMA PURNA JATI
· 5 menit baca
Tersangka Surya Darmadi (tengah) saat digiring petugas ketika tiba di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (15/8/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Tersangka Surya Darmadi (tengah) saat digiring petugas ketika tiba di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (15/8/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Langkah Kejaksaan Agung yang menerapkan klausul perekonomian negara, tak hanya kerugian negara, dalam kasus Surya Darmadi bakal menghadapi tantangan berat. Namun, jika berhasil, langkah itu akan sangat signifikan mengembalikan kerugian negara.

Menurut hasil penghitungan terbaru Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dirilis di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (30/8/2022), kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam kasus itu, mencapai Rp 104,1 triliun. Rinciannya, kerugian keuangan negara Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 99,2 triliun. Jumlah ini meningkat dari perhitungan yang dirilis 1 Agustus lalu, sebesar Rp 78 triliun.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000