Sipol dan Pelayanan KPU Saat Pendaftaran Dipersoalkan
Ditolak sebagai pendaftar peserta Pemilu 2024, Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu meminta Bawaslu memerintahkan KPU untuk membuka kembali pendaftaran peserta pemilu.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sistem Informasi Partai Politik dan pelayanan dari Komisi Pemilihan Umum saat pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum 2024 dipersoalkan oleh Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu. Kedua parpol itu meminta Badan Pengawas Pemilu memerintahkan KPU untuk membuka kembali pendaftaran peserta pemilu dan melanjutkan pengunggahan dokumen persyaratan di Sipol.
Pasalnya, pendaftaran kedua parpol itu ditolak KPU saat masa pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 berlangsung 1-14 Agustus lalu.
Permohonan itu disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan laporan dan jawaban dugaan pelanggaran administratif yang diselenggarakan di kantor Badan Pengawas Pemilu di Jakarta, Senin (29/8/2022). Majelis Pemeriksa dipimpin oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan anggota majelis Puadi.
Kuasa Hukum Partai Pelita, Ahmad Kholidin, menilai, KPU tidak profesional dalam memberikan pelayanan kepada Pelita saat pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024. Akibatnya, Pelita tidak bisa mendaftar ulang di hari terakhir pendaftaran pada 14 Agustus.
Ia menuturkan, Pelita mendaftar ke KPU sebagai parpol calon peserta pemilu pada 13 Agustus. Namun, KPU mengembalikan berkas pendaftaran karena dianggap belum lengkap. Mereka kemudian kembali mendatangi KPU pada 14 Agustus pukul 10.24 atau di hari terakhir masa pendaftaran untuk meminta migrasi data milik Pelita ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Pelita berniat untuk mendaftar ulang mengingat masih banyak data yang belum diunggah ke Sipol.
Mereka pun datang kembali pada malam harinya dan hingga pukul 23.30 mereka merasa belum dilayani KPU. Saat itu, lanjut Ahmad, situasi di KPU sangat padat karena ada beberapa parpol lain yang juga mendaftar di waktu-waktu terakhir. Namun, hingga masa pendaftaran ditutup pada pukul 23.59, mereka belum dilayani oleh KPU sehingga niat untuk mendaftar tidak terlaksana.
”Saat pukul 23.30 atau sisa waktu kurang dari satu jam, Pelita tidak kunjung diantar ke tempat pendaftaran. Pelita akhirnya tidak bisa mendaftar ulang, padahal kami sudah siapkan persyaratan 100 persen,” ujarnya.
Pelita menilai, KPU tidak mengantisipasi pendaftaran serentak yang dilakukan oleh parpol atau pendaftaran ulang di waktu-waktu terakhir.
Pelita menilai, KPU tidak mengantisipasi pendaftaran serentak yang dilakukan oleh parpol atau pendaftaran ulang di waktu-waktu terakhir. Semestinya KPU mengantisipasi hal ini dengan menambah petugas pendaftaran sehingga pendaftaran bisa dilakukan bergiliran di tengah risiko waktu pendaftaran masing-masing parpol yang cukup panjang.
”Dengan demikian, yang menjadi obyek dugaan pelanggaran administratif pemilu hanya terkait tata cara dan mekanisme kerja KPU," kata Ahmad.
Oleh sebab itu, Pelita memohon kepada Bawaslu agar memberikan putusan berupa merekomendasikan dan memerintahkan KPU untuk membuka pendaftaran kembali untuk Partai Pelita berikut dengan Sipol di KPU. Bawaslu juga diminta merekomendasikan dan memerintahkan KPU menerima berkas dokumen Partai Pelita dan memberi kesempatan mengunggah kembali ke Sipol.
”Memerintahkan KPU agar Partai Pelita diikutkan, diputuskan, diterima, dan diperbolehkan mengikuti tahapan verifikasi selanjutnya,” ujar Ahmad.
Sementara itu, kuasa hukum Partai Bangkit Bersatu, Erlangga, mengatakan, pengunggahan data ke Sipol tidak berjalan lancar. Beberapa daerah kesulitan karena server KPU sering kali terganggu yang mengakibatkan data yang diunggah hilang. Petugas pemeriksa KPU pun tidak dapat melaksanakan pemeriksaan secara komprehensif dan tidak menguasai Sipol.
Tidak daftar ulang
Anggota KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan, Pelita hanya menilai kinerja KPU secara subyektif. Sebab, laporan tidak disertai dengan alat bukti sehingga mestinya dinilai tidak memenuhi syarat materiil. KPU pun telah menambah personel agar Pelita bisa dilayani. ”Faktanya, Pelita tidak melakukan pendaftaran ulang dengan mengisi daftar hadir di buku tamu,” ujarnya.
Terkait Sipol, lanjut Afifuddin, KPU menerima saran Bawaslu untuk menjadikan Sipol sebagai alat bantu, bukan penentu lolos tidaknya parpol peserta pemilu. Sipol pun telah digunakan sejak Pemilu 2019 dan disimulasikan ke parpol calon peserta pemilu sejak Juni atau dua bulan sebelum masa pendaftaran. Dalih akses Sipol lambat juga dinilai tidak berdasar karena parpol lain bisa menyelesaikan pengunggahan sebelum masa pendaftaran berakhir.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa dengan agenda penyampaian alat bukti oleh KPU. ”Sidang akan dilanjutkan esok hari dalam agenda penyampaian alat bukti pada pukul 15.30,” ujar Bagja.