Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Surya Darmadi dalam kapasitasnya sebagai saksi tersangka Raja Thamsir Rachman. Besok, Surya akan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang, Surya Darmadi, kembali ke tahanan setelah sebelumnya dirawat di rumah sakit. Dengan pulihnya kondisi kesehatan dari pemilik PT Duta Palma Group itu, penyidik Kejaksaan Agung melanjutkan pemeriksaan terhadap Surya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, dalam jumpa pers, Selasa (23/8/2022), mengatakan, tersangka Surya Darmadi kembali diperiksa oleh penyidik mulai hari ini. Surya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terhadap tersangka lain, Raja Thamsir Rachman, yang merupakan Bupati Indragiri Hulu 1999-2008.
”Kondisi yang bersangkutan sehat. Kemarin (Senin malam) dipindahkan dari Rumah Sakit Adhyaksa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Ketut.
Surya dirawat di RS Adhyaksa mulai Kamis (18/8/2022) karena kesehatannya menurun saat diperiksa penyidik Kejagung. Namun, kemarin, mengacu pada hasil pemeriksaan dokter, Surya dinyatakan layak untuk ditahan kembali dan diperiksa penyidik.
Oleh karena itu, Surya Darmadi mulai diperiksa kembali hari ini. Menurut rencana, ia akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu besok.
Penyitaan aset
Masih berkaitan dengan kasus Surya, Ketut menjelaskan, penyidik telah menyita 32 aset milik Surya. Aset-aset tersebut tersebar di sejumlah provinsi, yakni di DKI Jakarta, Riau, dan Bali. Saat ini penyidik tengah melacak aset Surya yang berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi, dan Batam di Kepulauan Riau. Salah satu aset yang akan disita adalah helikopter.
”Asetnya (yang sudah disita) berupa kebun sawit, bangunan, kapal, dan yang terakhir disita adalah hotel. Nilai aset yang disita belum diverifikasi karena tim masih melakukan pengejaran terhadap aset-aset yang bersangkutan,” kata Ketut.
Menurut Ketut, jumlah kerugian keuangan dan perekonomian negara yang mencapai Rp 78 triliun dalam kasus itu sudah dikonsultasikan penyidik dengan tim ahli. Hingga saat ini jumlah tersebut masih dihitung dan ada kemungkinan berubah, yakni bisa berkurang atau bertambah.
Penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, membenarkan kliennya telah kembali ke rumah tahanan. Namun, karena kondisi kesehatannya belum pulih betul, pemeriksaan Surya ditunda. Baru besok Surya diperiksa sebagai saksi dari tersangka Raja Thamsir Rachman sekaligus diperiksa dalam posisi Surya sebagai tersangka. Penundaan pemeriksaan ini, menurut Juniver, merupakan hasil dari kesepakatan dengan penyidik.
”Klien saya baru sampai di rutan tadi malam. Tadi dia bilang masih kurang fit. Jadi, kesepakatan dengan penyidik sekalian diperiksa besok biar istirahatnya juga lebih lama,” ujar Juniver.
Juniver memastikan bahwa kliennya siap diperiksa penyidik. Ia akan mendampingi pemeriksaan tersebut.
Mengacu pada pemaparan pihak Kejagung sebelumnya, PT Duta Palma Group yang dimiliki Surya Darmadi diduga membuka dan mengelola perkebunan kelapa sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Terdapat lima perusahaan di bawah naungan PT Duta Palma Group yang izin lokasi ataupun izin usaha perkebunannya diduga diterbitkan secara melawan hukum.
Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejagung bersama Raja Thamsir Rachman, bekas Bupati Indragiri Hulu 1999-2008. Selain itu, Surya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan dan perekonomian negara diperkirakan mencapai Rp 78 triliun. Jumlah itu merupakan akumulasi dari kewajiban yang seharusnya dibayar ternyata tidak dibayar, termasuk nilai produksi sawit sejak perkebunan itu berdiri hingga saat ini.