Aset Surya Darmadi yang Disita Telah Mencapai Rp 10 Triliun
Kejaksaan pernah menyebut kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Surya Darmadi mencapai Rp 78 triliun. Upaya kejaksaan menyita aset Surya sempat dihalangi.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Tersangka korupsi Surya Darmadi digiring petugas memasuki Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (18/8/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Agung terus menelusuri aset milik tersangka Surya Darmadi dalam perkara dugaan korupsi PT Duta Palma Group yang diperkirakan merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga Rp 78 triliun. Nilai aset yang telah disita hingga saat ini sudah mencapai Rp 10 triliun.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, Selasa (23/8/2022), mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group, penyidik fokus menelusuri aset milik tersangka Surya Darmadi. Menurut Febrie, penyidik telah menyita beberapa aset milik Surya Darmadi berupa tanah dan bangunan.
”Yang jelas sekarang penyidik lagi fokus untuk menelusuri aset karena kerugian negara cukup besar. Kayaknya (nilai aset yang disita) bisa lebih dari Rp 10 triliun,” kata Febrie.
Sebagaimana diberitakan, PT Duta Palma Group yang dimiliki Surya Darmadi diduga membuka dan mengelola perkebunan kelapa sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Terdapat lima perusahaan di bawah naungan PT Duta Palma Group yang izin lokasi ataupun izin usaha perkebunannya diduga diterbitkan secara melawan hukum.
Salah satu aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka Surya Darmadi yang disita penyidik dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group.
Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejagung bersama Raja Thamsir Rachman, bekas Bupati Indragiri Hulu 1999-2008. Selain itu, Surya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam perkara tersebut, diperkirakan kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp 78 triliun. Jumlah itu merupakan akumulasi dari kewajiban yang seharusnya dibayar ternyata tidak dibayar, termasuk pula nilai produksi sawit sejak perkebunan itu berdiri hingga saat ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, yang terbaru penyidik menyita aset milik Surya Darmadi yang tersebar di tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Bali, dan Riau. Rinciannya, aset berupa tanah dan bangunan yang berada di DKI Jakarta dan Bali, serta empat bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Pekanbaru, Riau.
”Penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group,” kata Ketut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah saat ditemui di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Pembantaran
Menurut Febrie, hingga saat ini Surya Darmadi masih dirawat di Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Jakarta. Surya dirawat setelah kondisi kesehatannya menurun ketika yang bersangkutan diperiksa penyidik di Kejagung pada Kamis (18/8).
Keesokan harinya, seusai menjalani pemeriksaan selama 3 jam, Surya mengeluhkan sakit di bagian dada. Akhirnya, Surya dilarikan ke RSU Adhyaksa dan menjalani perawatan intensif di Intensive Care Unit (ICU) RSU Adhyaksa.
”(Surya Darmadi) masih (dibantarkan), kondisinya masih perawatan. Kita layani dengan baik biar bisa lancar semuanya,” kata Febrie.
Menghalangi penyidikan
Dalam proses penyidikan terhadap Surya Darmadi, lanjut Febrie, penyidik sempat mengalami hambatan atau dihalang-halangi. Bentuk penghalangan itu antara lain ketika mengambil dan menyita dokumen, kemudian saat hendak masuk ke perkebunan PT Duta Palma Group, hingga pengondisian saksi oleh pihak tertentu.
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG
Aset milik tersangka Surya Darmadi disita oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi PT Duta Palma Group.
”Ya, itu, ketika pemanggilan, ada penghalangan terhadap anak buahnya, kemudian (ketika pemeriksaan) dokumen, juga (penghalangan) akses masuk. Macam-macamlah,” kata Febrie.