Kesehatan Menurun Saat Diperiksa, Surya Darmadi Dibantarkan
Sejak Kamis, kondisi kesehatan Surya Darmadi menurun sehingga ia dirawat di rumah sakit. ”Masih di ICU. Sementara masih kami bantarkan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Supardi.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
DOKUMENTASI PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG
Koruptor Surya Darmadi setelah diperiksa di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang Surya Darmadi, Jumat (19/8/2022), urung dilakukan. Sejak Kamis (18/8/2022), kondisi kesehatan pemilik PT Duta Palma Group itu menurun sehingga harus dirawat di rumah sakit. Kejaksaan Agung pun telah resmi melakukan pembantaran atau penangguhan penahanan karena tersangka sakit.
Sedianya Surya yang juga pernah jadi buron KPK sejak 2019 itu akan diperiksa kembali oleh penyidik KPK pada Jumat. KPK mengusulkan agar dua perkara yang melibatkan Surya bisa digabung dalam satu tuntutan (Kompas.id, 18/8/2022).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi, saat dikonfirmasi, Jumat, menuturkan, sejak Kamis kondisi kesehatan Surya Darmadi menurun. Menurut Supardi, sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada Kejagung pada awal pekan ini, Surya memang telah memiliki penyakit jantung bawaan. Surya yang berusia 71 tahun itu juga pernah melakukan operasi bypass jantung.
Karena kondisi kesehatan itu, pada Kamis, setelah diperiksa sebentar oleh penyidik Kejagung, tiba-tiba kondisi kesehatan Surya menurun. Dia kemudian diperiksa oleh tim dokter Kejagung sebelum dirujuk untuk dirawat di unit gawat darurat (UGD) Rumah Sakit Adhyaksa Ceger, Jakarta Timur. Karena kondisi kesehatan itu, rencana pemeriksaan oleh KPK pada Jumat batal.
”Masih di ICU (intensive care unit). Sementara masih kami bantarkan. Artinya, ditangguhkan penahanannya atau masa tahanan tidak dihitung,” ujar Supardi, Jumat siang.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi ketika ditemui pada Kamis (20/5/2022) malam di Kompleks Kejaksaan Agung.
Meskipun tak ditahan, Supardi menyebut bahwa Surya Darmadi tetap dalam pengawasan melekat Kejagung. Tim pengawasan Kejagung tetap menjaga Surya selama perawatan di rumah sakit. Dia juga belum bisa memastikan sampai kapan Surya akan dibantarkan. Yang jelas, Surya baru bisa ditahan dan diperiksa kembali oleh Kejagung setelah kondisinya dinyatakan baik oleh dokter.
Supardi juga menegaskan bahwa selama kondisi kesehatannya memburuk, Surya hanya diperbolehkan berobat di Indonesia. Dengan alasan apa pun, dia tidak akan kembali diperbolehkan berobat ke luar negeri selama masa pembantaran.
”Kami tidak berpikir ke sana, berobatnya di Indonesia sudah titik,” ucap Supardi saat ditanya kemungkinan Surya Darmadi mengajukan permohonan berobat ke luar negeri.
Sementara itu, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Karyoto mengungkapkan, jika memang menurut keadaan tersangka tidak layak diperiksa, KPK tak boleh memaksakan. Layak atau tidaknya pemeriksaan ditentukan oleh dokter. Kondisi kesehatan itu lalu dituangkan dalam berita acara yang menyatakan tersangka sehat jasmani, rohani, atau tidak.
Dalam pemeriksaan dokter itu, menurut dia, juga ada standar khusus pemeriksaan umum kesehatan, seperti tensi darah. Melalui pemeriksaan itu dapat diketahui apakah tersangka benar-benar sakit atau hanya berpura-pura. ”Kalau tidak sehat, ya, tidak akan dipaksakan. Seorang dokter yang akan melakukan keputusan bisa diperiksa atau tidak layak diperiksa (tersangka) itu,” kata Karyoto.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto memberikan keterangan terkait penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017, Andririni Yaktiningsasi, di ruang konferensi pers Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Karyoto menjelaskan, dilihat dari bobotnya, perkara Surya Darmadi di KPK lebih sederhana karena hanya masalah suap. Adapun perkara di Kejagung lebih rumit karena menyangkut Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Oleh karena itu, pemenuhan pengembalian aset (asset recovery) dan keterkaitan pengembalian kerugian negara akan lebih bagus dilakukan oleh Kejagung. Namun, KPK juga masih akan berdiskusi dengan pimpinan lain terkait langkah hukum yang akan ditempuh.
”Istilahnya tidak ada rebutan perkara. Prinsipnya, aparat penegak hukum lain kalau mampu dan mau itu adalah tujuan adanya KPK, untuk koordinasi dan supervisi sehingga sangat memungkinkan untuk dituntut secara bersama-sama,” kata Karyoto.
Sementara itu, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, menyampaikan, hasil keputusan dokter menyatakan bahwa kliennya harus masuk ICU dan rawat inap. Dia berharap kliennya bisa lekas pulih agar dapat mengikuti proses hukum yang berjalan, baik di Kejagung maupun KPK.
”Mengingat masih dalam perawatan dokter karena sakit, tentu aktivitas pemeriksaan ditunda sampai SD pulih, ya,” ujar Juniver kepada wartawan.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO
Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang.
Sebelumnya, Juniver juga mengungkapkan bahwa kliennya yang meminta agar pemeriksaan dihentikan sementara. Surya merasa kondisinya tidak memungkinkan untuk diperiksa, lalu meminta agar dokter memeriksa kesehatannya yang memiliki riwayat penyakit jantung.
”Oleh karena itu, pemeriksaan hari ini tidak bisa dilanjutkan. Klien saya baru sampai pemeriksaan sembilan pertanyaan,” ujar Juniver.
Dia menyebut, sembilan pertanyaan yang diajukan penyidik Kejagung menyangkut profil perusahaan yang dimiliki Surya. Begitu juga lokasi dan aktivitas perusahaan. Pertanyaan belum menyangkut pada substansi mengenai apakah yang dilakukan suatu pelanggaran hukum atau tidak.
Adapun terkait pelarian Surya selama tiga tahun belakangan dan kapan dia terakhir datang ke Indonesia, Juniver mengatakan, hal itu belum sempat ditanyakan. Pihaknya juga belum mendapatkan konfirmasi dari Surya karena agenda pemeriksaan yang sangat padat.