Penangkapan Rektor Diduga Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK menangkap setidaknya tujuh orang di Bandung, Jawa Barat, dan Lampung terkait operasi tangkap tangan terhadap rektor universitas negeri di Lampung. Ketujuh orang tersebut di antaranya rektor dan pejabat kampus.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, VINA OKTAVIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap rektor universitas negeri di Lampung diduga terkait korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Saat ini, ada tujuh orang yang diamankan KPK.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK mengamankan sekitar tujuh orang di Bandung, Jawa Barat, dan Lampung terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap rektor universitas negeri di Lampung. Ketujuh orang tersebut di antaranya rektor dan pejabat kampus.
”Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas negeri (di) Lampung tersebut,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/8/2022).
Ali mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan pada Sabtu dini hari sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat. Saat ini, beberapa pihak sudah berada di Kantor KPK di Jakarta. Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap. Ali belum bisa menjelaskan lebih detail terkait OTT tersebut. Perkembangan lain akan disampaikan.
Adapun di Lampung, tercatat ada tiga perguruan tinggi negeri yang beroperasi, yakni Universitas Lampung, Institut Teknologi Sumatera, dan Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. Informasi yang diterima, OTT KPK terkait dengan sejumlah pejabat di Universitas Lampung.Saat dikonfirmasi, Nanang Trenggono selaku Tim Kerja Rektor Bidang Humas menyampaikan, Rektor Universitas Lampung Karomani bersama para wakil rektor dan sejumlah kepala biro memang sedang berada di Bandung sejak Rabu (17/8/2022). Para pejabat Unila dan staf menghadiri rapat kerja Indikator Kinerja Utama (IKU) di lingkup Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
”Sampai saat ini rombongan belum ada yang bisa dikontak. Saya sudah kontak beberapa wakil rektor juga tidak dijawab. Kami menunggu rilis resmi dari KPK,” kata Nanang.
Menurut Nanang, rektor dan jajarannya dijadwalkan kembali dari Bandung ke Lampung pada Jumat malam. Namun, hingga Sabtu siang, Nanang belum mendapat kabar tentang kepulangan rombongan para pejabat Unila tersebut.
Saat ini, Universitas Lampung memang sedang berupaya meningkatkan status perguruan tinggi negeri dari PTN badan layanan umum menjadi PTN badan hukum. Selain memperbanyak jumlah guru besar, Unila juga terus berupaya meningkatkan pemeringkatan kampus.
Pada 2021, Universitas Lampung mendapat peringkat kesembilan dalam Indikator Kinerja Utama PTN BLU. Pengumuman itu disampaikan melalui Keputusan Dirjen Diktiristek Nomor 141/E/KPT/2022 tertanggal 3 Juni 2021 tentang Penghargaan Capaian Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Tahun 2021.