Tim Inspektorat Khusus Polri menetapkan Ferdy Sambo diduga tidak profesional saat olah tempat kejadian perkara penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua di rumah dinasnya.
Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, ADITYA DIVERANTA
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik Polri karena masalah ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy. Sejak Sabtu (6/8/2022) malam, Ferdy ditempatkan di tempat khusus di Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers, Sabtu malam, membantah kabar penangkapan, penahanan, dan penersangkaan Ferdy.
Ia meluruskan bahwa sebenarnya Ferdy dibawa ke Markas Brimob sejak Sabtu sore untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.
Pantauan Kompas, pada Sabtu siang, sejumlah personel Brimob Polri bersenjata laras panjang sempat terlihat datang menggunakan beberapa kendaraan taktis ke kompleks Mabes Polri, di Jakarta. Mereka masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri sejak sekitar pukul 12.00, lalu meninggalkan area Bareskrim sekitar pukul 18.00.
Dedi melanjutkan, Ferdy diduga melanggar etik karena telah bertindak tidak profesional dalam penanganan lokasi penembakan Nofriansyah, yaitu di rumah dinas Ferdy di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
”Dari Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP. Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, di Korbrimob Polri,” ujar Dedi.
Ia menambahkan, Ferdy Sambo merupakan satu di antara 25 personel Polri yang menjalani pemeriksaan etik terkait dengan penanganan TKP penembakan yang tidak profesional dan adanya dugaan menghalangi penyidikan.
Salah satunya pengambilan dekoder kamera pengawas di pos jaga kompleks Polri Duren Tiga. Hingga saat ini pemeriksaan masih terus berjalan.
Selain pemeriksaan etik oleh Irsus, tim khusus Polri juga masih terus bekerja untuk mengusut tindak pidana dalam penembakan Nofriansyah.
Pada Kamis (4/8/2022), Ferdy Sambo diperiksa selama tujuh jam di Bareskrim Polri. Saat itu, ia mengatakan bahwa pemeriksaannya di Bareskrim merupakan yang keempat. Selain itu, ia menyampaikan telah memberikan keterangan seputar kejadian penembakan Nofriansyah di rumah dinasnya, 8 Juli 2022.
Selang beberapa saat setelah pemeriksaan, Kapolri menyatakan ada 25 personel Polri yang diperiksa karena dugaan menghalangi penyidikan kasus penembakan Nofriansyah. Kapolri juga mencopot sejumlah perwira Polri dari jabatannya, termasuk Ferdy Sambo dari posisi Kadiv Propam Polri.
Mempermudah pidana
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan telah mendengar informasi bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Markas Brimob Polri dan Provost Polri. Ia pun meminta publik tidak khawatir bahwa proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etika Ferdy kemudian akan meniadakan pengusutan dugaan pelanggaran pidana.
”Penyelesaian masalah etika ini akan mempermudah percepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu,” ujarnya.
Selain itu, ia menekankan bahwa penegakan hukum pelanggaran etik dan pidana bisa sama-sama diterapkan. Tidak harus saling menunggu, apalagi saling meniadakan. ”Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar,” ujarnya.
Sebagai contoh, kasus bekas hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang diproses pelanggaran pidananya bersama dengan pelanggaran etikanya. Ia bahkan dijatuhi sanksi etik pemberhentian dari jabatan hakim MK sebelum divonis bersalah pengadilan karena kasus korupsi.
Pengacara mundur
Pada Sabtu siang, Andreas Nahot Silitonga menyatakan mengundurkan diri sebagai penasihat hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Andreas mengundurkan diri tiga hari setelah Eliezer ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penembakan Nofriansyah.
Surat pernyataan pengunduran diri itu disampaikan langsung Andreas ke Bareskrim Polri. Namun, tidak ada petugas yang dapat menerimanya karena hari libur. ”Kami memutuskan untuk menyampaikan via Whatsapp dulu sementara, tetapi kami akan kembali hari Senin (8/8/2022) untuk menyampaikan suratnya secara fisik,” kata Andreas.
Ia menambahkan telah menyertakan sejumlah alasan pengunduran diri di dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Bareskrim itu. Namun, ia tidak bersedia memaparkannya kepada publik karena menghargai hak hukum setiap pihak yang terlibat dalam perkara. Selain itu, pihaknya juga menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Sebelum mengundurkan diri, Andreas sempat hadir di Bareskrim pada Kamis (4/8/2022) atau hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan Ferdy Sambo. Saat itu, Andreas mempertanyakan standar prosedur penersangkaan Eliezer yang dinilai janggal. Sebab, Eliezer sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 22.00, sedangkan pemeriksaan terhadapnya baru selesai tiga jam setelahnya.
Pada Jumat (5/8), Andreas juga masih tampil sebagai pembicara diskusi daring bertajuk ”Menguak Kasus Penembakan Brigadir J: Masa Depan Polri di Tangan Bareskrim dan Satgassus”. Dalam acara itu, Andreas menekankan soal pentingnya memastikan keselamatan Eliezer pasca-penetapan statusnya sebagai tersangka.
Informasi penting
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan, pendampingan hukum untuk Eliezer mutlak diperlukan. Selain itu, Eliezer merupakan pihak yang memiliki informasi penting untuk mengungkap penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo.
Berdasarkan analisis LPSK terhadap informasi, temuan, dan hasil pemeriksaan terhadap Eliezer, diduga penembakan tidak hanya dilakukan oleh pelaku tunggal. Hal itu diperkuat dengan penggunaan pasal penyertaan, yakni Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, selain Pasal 338 KUHP yang digunakan polisi untuk menersangkakan Eliezer.
”Saat memeriksa Eliezer, kami sudah menjelaskan seandainya ada pelaku lain dan dia mengetahuinya, mohon disampaikan, kemudian kami bisa memberikan perlindungan kepada dirinya sebagai justice collaborator (pihak yang membantu penegak hukum untuk mengungkap kejahatan),” katanya.
Kini, dengan status Eliezer sebagai tersangka dan pengacaranya yang mengundurkan diri akan menjadi bahan pertimbangan bagi LPSK untuk memutuskan. Dalam posisi tanpa penasihat hukum, LPSK mempertimbangkan untuk segera bertemu langsung dengan Eliezer di tahanan, membicarakan kemungkinan dirinya menjadi justice collaborator atau saksi pelaku.