Sosialisasi RKUHP oleh pemerintah kali ini diharapkan tak mengulang model sosialisasi pada 2021. Saat itu, peserta sosialisasi dicurigai hanyalah pihak-pihak yang sudah sepaham dengan pemerintah.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
ยท4 menit baca
KOMPAS/INSAN ALFAJRI
Masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi berunjuk rasa, Senin (16/9/2019), di depan gerbang DPR, Senayan, Jakarta. Mereka menolak pengesahan RKUHP.
JAKARTA, KOMPAS โ Pemerintah sedang menggodok rencana sosialisasi akbar materi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang akan dilakukan lintas kementerian dan Lembaga, yang melibatkan kelompok-kelompok strategis dan seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali. Sosialisasi tersebut akan dilakukan melalui sejumlah platform, baik sosialisasi maupun konsultasi publik, secara langsung ataupun membuka ruang di media sosial.
โSaat ini, Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) sebagai โdapurโ sedang mempersiapkan materi presentasi untuk semua kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kemenkominfo dan supervisi Kemenko Polhukam,โ kata juru bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries, saat dihubungi, Jumat (5/8/2022).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan kementerian jajarannya memastikan masyarakat memahami semua masalah yang masih diperdebatkan di dalam RKUHP. Hal ini disampaikan Presiden kepada beberapa menteri dalam rapat tertutup, Selasa (2/8/2022), di Istana Merdeka, Jakarta.
Seusai rapat, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pihaknya diminta mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat perihal substansi RKUHP (Kompas, 2/8/2022).
Perintah ini disampaikan setelah munculnya suara-suara keberatan dari sejumlah elemen masyarakat terhadap sejumlah substansi RKUHP yang dinilai berpotensi mengekang demokrasi dan kebebasan berpendapat serta berekspresi. Sejumlah isu yang disorot publik antara lain dihidupkannya kembali pasal-pasal warisan kolonial, seperti penghinaan terhadap presiden/wakil presiden, penghinaan terhadap pemerintahan yang sah/kekuasaan umum/lembaga negara, serta pasal-pasal lain, seperti penyebaran berita bohong, dan ancaman pidana bagi aksi unjuk rasa yang tidak ada izinnya.
Albert Aries mengungkapkan, sosialiasi akbar tersebut sedianya akan dilakukan setelah DPR membuka masa sidang pada 16 Agustus mendatang. Selain sosialisasi akbar, pemerintah juga terus melakukan sosialisasi dan konsultasi publik RKUHP antara lain dengan ICJR, BEM UI, dan PSH UII.
Kelompok-kelompok stategis yang memiliki pandangan lain atau masukan atas substansi RKUHP menjadi target yang hendak disasar pemerintah. Namun, pemerintah juga tak melupakan masyarakat umum dalam upaya ini.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari, mengusulkan, proses pembahasan RKUHP sebagai forum konsultasi nasional. Di dalamnya ada sejumlah kegiatan seperti diskusi, seminar, perbincangan di media sosial dan sejumlah tempat. Dengan demikian, RKUHP menjadi diskursus publik dan menjadi milik bersama seluruh masyarakat tanpa batas.
Pelibatan publik tersebut diharapkan tidak sekadar formalitas semata, tetapi benar-benar perwujudan dari partisipasi bermakna. Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya kemauan dari para pembuat kebijakan untuk mengakomodasi masukan masyarakat dan bersedia melakukan perubahan-perubahan terhadap draf RKUHP jika dibutuhkan.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Padang, Charles Simabura, mengatakan, salah satu target sosialisasi yang harus dikejar oleh pemerintah dan DPR adalah representasi kelompok-kelompok masyarakat yang bersinggungan dengan pengaturan pasal-pasal di RKUHP. Misalnya, mengenai living law atau hukum hidup di masyarakat, maka masyarakat adat/hukum adat harus diajak bicara. Begitu pula kelompok profesional mulai dari akademisi, karyawan/pekerja, buruh, ataupun lembaga-lembaga mahasiswa.
Selain sosialisasi yang sifatnya dialogis melalui sejumlah kegiatan seminar, diskusi, dan semacamnya, pemerintah juga perlu membuka ruang diskusi di media sosial, seperti Twitter atau platform lain. Komunikasi melalui media sosial bersifat untuk mengumpulkan data.
Charles mengkritik model sosialisasi di 12 kota yang dilakukan pemerintah sepanjang 2021. Sebab, selain pemilihan 12 kota tidak merepresentasikan seluruh wilayah yang ada di Indonesia, peserta sosialisasi juga dicurigai hanyalah pihak-pihak yang sudah sepaham dengan pemerintah. Pihak yang kontra dengan sejumlah pasal di RKUHP tidak diikutsertakan.
Perintah Presiden agar sosialisasi ulang RKUHP dilakukan seharusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah dan DPR bahwa di era seperti saat ini pembahasan sebuah undang-undang yang menyentuh hajat hidup orang banyak, khususnya berkenaan dengan pembatasan hak asasi, pasti akan menimbulkan reaksi.
KOMPAS/INGKI RINALDI
Sepuluh fraksi di DPR menyepakati RKUHP bersama-sama dengan pemerintah dalam pengesahan tingkat pertama pada rapat kerja antara Komisi III dan Kemenkumham di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Namun, RKUHP urung disahkan dalam rapat.
Simulasi
Selain mengenai sosialisasi, Taufik Basari juga mengusulkan agar di dalam pembahasan RKUHP di DPR juga dilakukan dengan metode simulasi terhadap pasal-pasal kontroversial. Dengan demikian, dapat diketahui dan jelas perbuatan mana yang dapat dikenakan delik dan mana yang tidak. Hasil simulasi menjadi dokumen risalah atau memory van toelichting yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari RKUHP yang akan disahkan.
Selain itu, memory van toelichting juga dapat menjadi pedoman dalam memutus perkara atau menjadi rujukan terdakwa ketika melakukan pembelaan di persidangan serta menjadi panduan bagi penegak hukum menindaklanjuti laporan dugaan pidana.