Demokrat Ingatkan KPU Jaga Netralitas dan Independensi
Dengan berjalan kaki menuju Kantor KPU, rombongan pengurus dan kader Partai Demokrat mendaftarkan partai mereka sebagai peserta Pemilu 2024. Demokrat nyatakan siap jadi peserta Pemilu 2024. KPU diharap jaga netralitas.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Partai Demokrat mendaftar sebagai partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2024 ke Komisi Pemilihan Umum, Jumat (5/8/2022). Demokrat berpesan agar KPU bisa menjaga netralitas dan independensi agar pemilu berjalan baik, aman, jujur, adil, dan rahasia.
Partai Demokrat tiba di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jumat (5/8/2022) pukul 13.45. Rombongan dipimpin oleh Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono yang berjalan kaki dari Jalan Imam Bonjol serta diiringi ratusan kader dan simpatisan Demokrat. Turut mendampingi Agus, antara lain, Wakil Ketua Umum Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal Demokrat Teuku Riefky Harsya.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Seusai pendaftaran, Agus mengatakan, Demokrat optimistis lolos sebagai partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2024. Seluruh persyaratan, antara lain kepengurusan, keanggotaan, dan kantor parpol, telah dipenuhi dan diunggah di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Demokrat mengklaim memiliki kepengurusan di 34 provinsi, 514 kabupaten/kota, dan 7.266 kecamatan.
”Insya Allah, secara umum 100 persen bisa kami lengkapi,” katanya.
Demokrat, lanjutnya, siap menjadi peserta Pemilu 2024. Mereka akan berusaha menjaga suasana demokrasi dan pemilu yang demokratis, bermartabat, dan menjunjung nilai-nilai keadilan. Demokrat akan berupaya kembali masuk dalam tiga besar dan mendapatkan kursi di 80 daerah pemilihan dengan raihan suara 15 persen.
”Kami juga tadi menyampaikan harapan besar kepada KPU beserta seluruh jajarannya di Indonesia agar bisa menjadi lembaga untuk semua dan bisa menjalankan tugas konstitusi, menjaga netralitas, dan juga independensi sehingga pemilu berjalan dengan baik, aman, jujur, adil, dan rahasia,” ujar Agus.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, seluruh dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu diunggah dalam Sipol yang sudah digunakan sejak Pemilu 2019. Sipol pun membuat parpol tidak perlu membawa dokumen hingga beberapa kontainer sehingga lebih mengurangi penggunaan kertas, lebih ramah lingkungan, dan mengikuti perkembangan teknologi.
Sistem ini, lanjut dia, dibangun sejak awal dalam rangka memfasilitasi parpol untuk memodernisasi administrasi kepartaian. Sebab, di Sipol ada semua dokumen kepengurusan, surat keputusan kepengurusan, alamat kantor, hingga daftar anggota teradministrasikan dengan baik. Setelah masa pendaftaran parpol calon peserta pemilu selesai, ada mekanisme Sipol berkelanjutan untuk memutakhirkan dokumen.