Dengan ditetapkannya tersangka Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018, Mardani H Maming ke dalam DPO, semakin bertambah buron KPK.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, DIAN DEWI PURNAMASARI
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dalam sebulan, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua tersangka masuk daftar pencarian orang. Dengan ditetapkannya tersangka Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018, Mardani H Maming ke dalam DPO, semakin bertambah buron KPK. Perbaikan secara radikal dan mendasar perlu dilakukan KPK untuk mengatasi tren buruk tersebut.
Pada bulan ini, selain Mardani, KPK juga telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak masuk dalam DPO. Sebelum keduanya ditetapkan DPO, KPK belum berhasil menangkap empat buron, yakni Harun Masiku, Surya Darmadi, Izil Azhar, dan Kirana Kotama.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/7/2022), Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah memanggil Mardani dua kali, yaitu pada 14 dan 21 Juli 2022.
”Yang bersangkutan tidak hadir dan betul ada surat yang diajukan kepada KPK dengan alasan pra-peradilan. Padahal, sesungguhnya pra-peradilan itu tidak ada satu norma hukum pun yang kemudian itu menghentikan proses penyidikan sehingga kami nilai alasan itu tidak kooperatif,” kata Ali.
Yang bersangkutan tidak hadir dan betul ada surat yang diajukan kepada KPK dengan alasan pra-peradilan. Padahal, sesungguhnya pra-peradilan itu tidak ada satu norma hukum pun yang kemudian itu menghentikan penyidikan sehingga kami nilai alasan itu tidak kooperatif.
Sebelum menetapkan Mardani sebagai DPO, KPK juga telah menggeledah salah satu apartemen di Jakarta untuk menjemput paksa Mardani. Namun, Mardani tidak ditemukan.
KPK telah meminta bantuan kepada kepolisian dan instansi lain yang terkait untuk menangkap atau cara lain terkait dengan status DPO dari Mardani yang terhitung sejak 26 Juli 2022. KPK sudah berkirim surat ke Bareskrim Polri. Ali menyebutkan, dalam surat DPO disebutkan, Mardani memiliki ciri tinggi badan 168 sentimeter, berat badan sekitar 75 kilogram, rambut hitam, dan warna kulit sawo matang.
Terkait dengan kasus Ricky, kata Ali, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap rumah serta mobil yang diduga milik tersangka di wilayah Tangerang Selatan, Banten. Penyitaan ini menjadi bagian awal dari pemulihan hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati oleh pelaku. KPK juga telah menerima uang Rp 480 juta dari presenter Brigita P Manohara yang merupakan pemberian Ricky.
Dalam surat DPO disebutkan, Mardani memiliki ciri tinggi badan 168 sentimeter, berat badan sekitar 75 kilogram, rambut hitam, dan warna kulit sawo matang.
”Kami tidak berhenti di sini. Kami akan terus melakukan penelusuran lebih jauh terkait dengan dugaan adanya penerimaan suap dan juga gratifikasi tersangka dimaksud sekalipun saat ini posisi dari tersangka ini sudah masuk DPO. Kami akan terus cari keberadaan dari yang bersangkutan dan pastikan segera selesaikan perkaranya,” kata Ali.
Tren buruk KPK
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menuturkan, semakin mudahnya KPK kecolongan tersangka sehingga masuk dalam DPO adalah tren yang buruk bagi KPK. Publik pasti akan mempertanyakan perihal tren buruk tersebut.
Zaenur menduga tren tersangka KPK melarikan diri terjadi karena beberapa hal. Pertama, ada masalah di internal KPK yang justru memberikan kesempatan kepada tersangkanya untuk melarikan diri. Misalnya, dengan cara membocorkan informasi kepada tersangka atau tersangka diberi waktu untuk melarikan diri dengan tidak segera ditahan atau diperiksa.
Ini bukan hal yang mustahil melihat dulu pernah ada kasus bocornya informasi hingga penyidik yang meminta suap kepada pihak yang beperkara. Saya khawatir, penyebab kaburnya tersangka itu karena problem internal pembocoran informasi atau KPK memberikan kesempatan kepada tersangka untuk melarikan diri.
Selain itu, Zaenur juga menduga persoalan tersangka kabur ini disebabkan masalah internal KPK mengenai keputusan dalam penyidikan. Dia menduga pada saat gelar perkara dan pengambilan keputusan untuk menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan, para pimpinan KPK tidak satu suara. Alhasil, ada keterlambatan dalam pengambilan keputusan.
”Ini bukan hal yang mustahil melihat dulu pernah ada kasus bocornya informasi hingga penyidik yang meminta suap kepada pihak yang beperkara. Saya khawatir, penyebab kaburnya tersangka itu karena problem internal pembocoran informasi atau KPK memberikan kesempatan kepada tersangka untuk melarikan diri,” kata Zaenur.
Zaenur menambahkan, penyebab lain yang mungkin terjadi adalah karena alasan teknis. Misalnya, pelaku mengetahui jika dia telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kemudian melarikan diri. Atau pada saat tim KPK mendekat, tersangka berhasil melarikan diri. Hal itu merupakan risiko di dalam penindakan. Namun, berkaca pada pengalaman panjang KPK sebagai aparat penegak hukum, kemungkinan alasan teknis terjadi ini kecil.
”Saya justru melihatnya ada problem besar di KPK. Kalau persoalannya adalah metode investigasi, hal itu bisa diperbaiki dengan cara pelatihan ulang penyelidik dan penyidik KPK. Standar operasional prosedur (SOP) bisa diperbaiki dengan memanfaatkan teknologi informasi,” kata Zaenur.
Saya justru melihatnya ada problem besar di KPK. Kalau persoalannya adalah metode investigasi, hal itu bisa diperbaiki dengan cara pelatihan ulang penyelidik dan penyidik KPK. Standar operasional prosedur (SOP) bisa diperbaiki dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Perangkat teknologi dan informasi yang dimaksud adalah alat tambahan untuk melacak keberadaan tersangka. Misalnya, ketika seseorang memiliki profil tinggi untuk ditetapkan menjadi tersangka, sudah harus ditempel secara ketat keberadaannya. Jadi, kemungkinan untuk tersangka itu kabur akan kecil.
Zaenur juga berpandangan, perbaikan secara teknis akan lebih mudah dilakukan oleh KPK. Namun, jika ternyata yang terjadi adalah kerusakan di internal KPK, permasalahan harus diperbaiki secara radikal dan mendasar. KPK harus diperingatkan agar tidak bermain-main dengan kewenangannya. KPK tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk terlibat dalam persoalan yang menjadi wilayahnya.
Oleh karena itu, kata Zaenur, KPK harus memperketat pengawasan internal. Mereka yang terbukti membocorkan informasi kepada pihak yang beperkara harus ditindak secara pidana dan etik. Setelah itu, baru KPK bisa melakukan perbaikan secara mendasar.
Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Amin Said Husni saat dihubungi mengatakan, kasus yang disangkakan kepada Bendahara Umum PBNU Mardani Maming tidak ada kaitannya sama sekali dengan PBNU walaupun posisi Mardani memang sebagai bendahara umum.
PBNU menilai, penetapan Mardani sebagai tersangka adalah kewenangan dari KPK. PBNU menghormati proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PBNU juga mengajak kepada publik untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.