logo Kompas.id
Politik & HukumPenuhi Hak Korban untuk Akses ...
Iklan

Penuhi Hak Korban untuk Akses Penegakan Hukum Kasus Paniai

Hukum dan standar HAM internasional mengatur korban dan keluarga mempunyai hak untuk tahu atau hak atas kebenaran, termasuk hak mendapatkan akses informasi dan perkembangan proses peradilan secara cepat.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
Suasana kota Paniai, Papua, Maret 2018.
KOMPAS/DANU KUSWORO

Suasana kota Paniai, Papua, Maret 2018.

JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat sipil berharap korban dan keluarga memperoleh hak penuh untuk mengakses penegakan hukum kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia atau HAM berat Paniai, Papua, tahun 2014. Korban dan keluarga korban diharapkan dapat dilibatkan dalam proses hukum yang berjalan di kejaksaan.

Pada 16 April 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan satu tersangka berinisial IS dalam dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai. Proses penyusunan konstruksi hukum dakwaan terhadap tersangka pun sedang berjalan.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000