WNI suku Tionghoa bersama komponen bangsa Indonesia mempunyai hak dan kewajiban membangun NKRI menuju masyarakat adil dan makmur. Diharapkan WNI keturunan juga dapat berkiprah di pelbagai lini di pemerintahan.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Diskriminasi diharapkan tak ada lagi di Indonesia demi kemajuan bangsa dan negara, termasuk terhadap warga negara Indonesia keturunan Tionghoa. WNI keturunan Tionghoa pun diharapkan bisa membangun bangsa, tidak hanya dengan menjadi pengusaha, tetapi juga dapat berperan aktif di pelbagai sektor, termasuk pemerintahan.
Ketua Umum Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Pusat Wilianto Tanta mengungkapkan, sebagaimana dengan visi PSMTI, WNI suku Tionghoa bersama komponen bangsa Indonesia mempunyai hak dan kewajiban membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menuju masyarakat adil dan makmur.
”Kami terus terang tidak mengharapkan ada diskriminasi. Kalau ada diskriminasi, tidak akan maju republik ini. Kita ini bangsa Indonesia yang besar. Bersatu untuk bagaimana negara ini bisa kuat,” kata Wilianto seusai pelantikan kepengurusan PSMTI Pusat 2022-2026 di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Hadir dalam pelantikan tersebut, di antaranya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, anggota Dewan Pertimbangan Presiden Sidarto Danusubroto, Panglima Kodam Jayakarta Mayor Jenderal Untung Budiharto, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, dan Ustaz Das’ad Latif.
PSMTI merupakan organisasi kemasyarakatan suku Tionghoa WNI yang berdiri sejak 28 September 1998, tersebar di 31 provinsi dan 300 kota/kabupaten. PSMTI bersifat sosial, budaya, dan kemasyarakatan. PSMTI menjadi wadah komunikasi, interaksi, penyerap, dan penyalur aspirasi suku Tionghoa di Indonesia dengan lembaga negara, instansi pemerintah, organisasi, dan komponen masyarakat lain.
Dalam pidatonya, Wilianto menegaskan, telah banyak manfaat konstitusi yang dirasakan oleh WNI suku Tionghoa, salah satunya dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden No 14/1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina.
Setelah mendapatkan banyak manfaat perlindungan hukum, kata Wilianto, PSMTI memiliki tugas menyiapkan putra-putri terbaik dari WNI suku Tionghoa untuk masuk dalam arus sejarah bangsa Indonesia.
Sejak aturan tersebut dikeluarkan, hingga saat ini semua WNI suku Tionghoa bisa menjalankan budaya Tionghoa, seperti merayakan Tahun Baru Imlek secara terbuka. Aturan tersebut semakin diperkuat dengan dikeluarkannya Undang-Undang No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Setelah mendapatkan banyak manfaat perlindungan hukum, kata Wilianto, PSMTI memiliki tugas menyiapkan putra-putri terbaik dari WNI suku Tionghoa untuk masuk dalam arus sejarah bangsa Indonesia. Hal tersebut diwujudkan dengan turut serta secara aktif dalam pembangunan NKRI di dalam aspek kehidupan.
Wilianto berharap, ke depan, WNI keturunan Tionghoa dapat terlibat aktif dalam membangun bangsa, tidak hanya dengan menjadi pengusaha. WNI keturunan diharapkan juga dapat menjadi TNI/Polri, aparatur sipil negara, yudikatif, legislatif, kepala daerah, ataupun menteri. Ia ingin ada pemerataan di seluruh sektor. Sebagai langkah untuk mewujudkan keinginan tersebut, PSMTI akan membangun pendidikan sesuai dengan bidang masing-masing.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam teks sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Mendagri Bidang Ekonomi Laode Ahmad Pidana Balombo menegaskan, bangsa Indonesia merupakan bangsa yang besar dan plural yang memiliki kemampuan serta daya tahan untuk menjaga keharmonisan dalam keberagaman suku bangsa, bahasa, adat istiadat, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa.
Konstitusi negara telah memberikan jaminan atas kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dalam lisan dan tulisan yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hal tersebut tercantum di dalam Pasal 28 UUD 1945.
Salah satu bentuk pengakuan dan penghormatan tersebut, maka negara menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul. Dalam menjalankan hak asasi dan kebebasannya secara individu ataupun kolektif, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia lainnya serta wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang.
Hal tersebut bertujuan untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak serta kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.
”Berdasarkan amanat konstitusi itu, maka setiap warga negara termasuk warga Tionghoa yang telah menjadi warga negara Indonesia diberikan jaminan kebebasan untuk dapat beraktivitas dan berorgansiasi, berserikat dan berkumpiul, dan mengeluarkan pendapat yang di antaranya diwujudkan dalam organisasi kemasyarakatan,” kata Laode.
Seluruh komponen bangsa bersama-sama menghadapi akselerasi dari kemajuan demi kemandirian bangsa Indonesia. Jangan sampai bangsa ini justru terlibat dalam kekacauan akibat terpolarisasi.
Syahrul Yasin Limpo dalam pidatonya mengungkapkan, pelantikan kepengurusan PSMTI bukan momen biasa. ”Ini bagian penting untuk konsolidasi rasa kebersamaan untuk menghadirkan nasionalisme kita yang tinggi. Bangsa yang besar ini. Indonesia ini,” kata Syahrul.
Ia berharap seluruh komponen bangsa bersama-sama menghadapi akselerasi dari kemajuan demi kemandirian bangsa Indonesia. Jangan sampai bangsa ini justru terlibat dalam kekacauan akibat terpolarisasi atas nama suku, bahasa, dan agama. Polarisasi hanya akan memperlambat kemajuan bangsa.