Rabu, Pemerintah Sampaikan Hasil Perbaikan RKUHP ke DPR
Pemerintah telah menyempurnakan draf RKUHP setelah mendapatkan masukan dari masyarakat. Hasil perbaikan itu baru akan disampaikan kepada DPR pada hari Rabu besok.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, KURNIA YUNITA RAHAYU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM akan menyampaikan perkembangan penyempurnaan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu (6/7/2022) besok. Namun, sejumlah anggota Komisi III DPR menegaskan, tidak akan ada ruang pembahasan ulang terkait RKUHP karena pembahasan tingkat pertama sudah selesai dilakukan oleh DPR periode 2014-2019.
Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional Pangeran Khairul Saleh saat dihubungi diari Jakarta, Selasa (5/7/2022), mengatakan, pada Rabu besok pukul 11.00 WIB, pemerintah baru akan melaporkan draf RKUHP yang telah disempurnakan ke DPR. Setelah itu, draf tersebut akan dibahas oleh tiap-tiap fraksi.
”Nanti, fraksi masih akan memberikan tanggapan lagi terhadap draf RKUHP yang sudah diperbaiki pemerintah,” ujar Pangeran.
Untuk diketahui, RKUHP belum disahkan dalam rapat paripurna, Selasa ini. Alasannya, pemerintah masih membutuhkan waktu untuk memperbaiki draf RKUHP tersebut.
Menurut Pangeran setidaknya ada lima hal yang akan diperbaiki dalam RKUHP. Pertama, merevisi beberapa pasal berdasarkan masukan masyarakat. Kedua, poin-poin pasal harus diubah lantaran ada beberapa pasal yang dihapus. Namun, ia tidak merinci pasal-pasal yang direvisi ataupun dihapus tersebut. Ketiga, perbaikan salah ketik. Keempat, sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasan. Kelima, perbaikan soal sanksi pidana.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani membenarkan, pada Rabu besok, pemerintah baru akan melaporkan hasil perkembangan draf RKUHP ke DPR. ”Insya Allah, kemungkinan besok pemerintah akan kembali melaporkan progrestentang akomodasi suara publik dalam RKUHP,” katanya.
Menurut Arsul, pemerintah dan DPR sebenarnya telah menyosialisasikan 14 isu krusial dalam RKUHP yang ramai ditolak oleh publik. Kemudian, dari berbagai masukan yang ada, kini pemerintah tengah merumuskannya kembali untuk diakomodasi di dalam draf RKUHP.
Dalam rapat di bulan Mei yang lalu, pemerintah telah menyampaikan sebagian dari hasil perumusan kembali itu kepada Komisi III. Namun, hal tersebut tidak dimasukan ke draf RKUHP, tetapi hanya dalam bentuk catatan-catatan.
Dihubungi secara terpisah, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OS Hiariej pun mengonfirmasi adanya rapat pada Rabu besok dengan Komisi III DPR. Namun, ia enggan membeberkan lebih lanjut substansi dari rapat tersebut. ”Besok selesai rapat, baru saya jawab, ya,” ucapnya.
Tidak ada pembahasan ulang
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menyampaikan, secara garis besar, seharusnya tidak ada perubahan dari RKUHP yang sudah disepakati sejak September 2019 lalu. Jika ingin ada perubahan dari RKUHP, itu bisa disiasati untuk masuk di bagian penjelasan.
”Kalau dilihat di peraturan pembentukan perundangan-undangan, ketika sudah di tingkat satu, maka tidak ada ruang lagi bagi pembahasan ulang. Jadi, secara prinsip, jangan ada perubahan yang signifikan,” kata Habiburokhman.
Ia menyadari, banyak pasal di RKUHP yang tidak disepakati oleh publik. Namun, menurut dia, ada jauh lebih banyak lagi manfaat yang muncul dengan RKUHP ini. Misal, soal konsep dualistik dalam pidana. Dengan adanya RKUHP ini, disyaratkan pertanggungjawaban pidana tidak hanya lewat perbuatan. Artinya, seseorang tidak bisa dihukum hanya karena perbuatannya, tetapi harus dicek niat jahatnya (mens rea).
Kalau dilihat di peraturan pembentukan perundangan-undangan, ketika sudah di tingkat satu, maka tidak ada ruang lagi bagi pembahasan ulang. Jadi, secara prinsip, jangan ada perubahan yang signifikan.
Selain itu, pasal penyebaran berita bohong juga mengalami perbaikan signifikan. Sebab, pasal itu kini menjadi unsur yang sangat materiil, bukan hanya formil. Artinya, seseorang baru bisa dipidana apabila timbul kerusuhan yang diakibatkan oleh penyebaran berita bohong yang dilakukannya.
”Aturan yang lama, kan, tidak jelas. Semua ini, kan, revolusi hukum. Jadi, buat teman-teman aktivis, mahasiswa, dan sebagainya, juga harus detail dan teliti menolak sesuatu itu. Harus pas juga strateginya. Jangan gara-gara hal kecil ini, yang besar malah tidak jadi kita dapatkan. Kan, berjuang itu bertahap. Enggak bisa, semua kita langsung dapatkan,” ujar Habiburokhman.
Untuk itu, ia berharap RKUHP ini segera disahkan. Jika nanti ada materi yang tidak disepakati oleh publik, publik dapat mengujinya di Mahkamah Konstitusi.
”Kalau mau dibongkar lagi, nurutin kemauan siapa sampai selesai? Ada aja yang tidak puas. Percayakan ke kita deh. Insya Allah ini sangat banyak manfaatnya daripada mudaratnya,” tutur Habiburokhman.