logo Kompas.id
Politik & HukumLili Bisa Dijatuhi Sanksi...
Iklan

Lili Bisa Dijatuhi Sanksi Berat

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar diyakini bakal menerima sanksi berat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)

Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar.

JAKARTA, KOMPAS — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar diyakini bakal menerima sanksi berat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dari sebuah perusahaan milik negara. Sebab, sebelum perkara ini dilaporkan, Lili pernah juga divonis melanggar etik KPK.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meyakini, Lili bakal diberikan sanksi berat karena sudah pernah melanggar etik. Sebelumnya, pada akhir Agustus 2021, Lili terbukti melanggar etik karena telah menyalahgunakan pengaruh selaku unsur pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Lili juga berkomunikasi dengan bekas Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial, yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000