logo Kompas.id
Politik & HukumProblem Pemekaran Papua pada...
Iklan

Problem Pemekaran Papua pada 1999 Perlu Diantisipasi

Pada 1999, Papua pernah dimekarkan menjadi tiga provinsi, yakni menambah Papua Barat dan Papua Tengah. Namun, implementasi Papua Barat tertunda empat tahun. Adapun Papua Tengah belum terbentuk hingga kini karena konflik.

Oleh
IQBAL BASYARI, RINI KUSTIASIH
· 4 menit baca
Aksi unjuk rasa penolakan pemekaran wilayah Papua oleh masyarakat di Distrik Deikai, Kabupaten Yahukimo, Papua, Selasa (15/3/2022).
HUMAS POLDA PAPUA

Aksi unjuk rasa penolakan pemekaran wilayah Papua oleh masyarakat di Distrik Deikai, Kabupaten Yahukimo, Papua, Selasa (15/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Tertundanya implementasi pembentukan Provinsi Papua Barat dan Papua Tengah pada 1999 harus diantisipasi oleh pembentuk undang-undang. Aturan turunan berikut anggaran, persiapan infrastruktur, dan sumber daya untuk provinsi baru mesti disiapkan setelah UU disahkan.

Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat membahas tiga Rancangan Undang-Undang Daerah Otonom Baru (DOB) Papua, yakni RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan Papua Pegunungan, dan RUU Pembentukan Papua Tengah. Ketiga RUU ini ditargetkan selesai pada 30 Juni 2022 untuk mengejar pencairan anggaran transfer ke daerah (TKD) dapat diberikan kepada masing-masing DOB. Target ini disesuaikan dengan ketentuan di dalam Pasal 137 UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang mengatur tentang TKD bagi daerah baru.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000